Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipidana

Pemerintah juga bisa gugat ganti rugi!

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres ini, tertulis bahwa pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas, sehingga peserta bisa dipidana.

Baca Juga: ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

1. Pemerintah bisa gugat ganti rugi ke peserta Kartu Prakerja

Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipidana(Ilustrasi tampilan aplikasi kartu prakerja) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam Pasal 31C disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," demikian isi pasal dalam Pepres tersebut.

2. Penerima Kartu Prakerja yang sengaja memalsukan identitas akan dipidana

Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipidana(Anggaran kartu prakerja dari Kemenko Perekonomian) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, dalam Pasal 31D tertulis bahwa sanksi akan diberikan bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas mereka. Para peserta bisa dipidana karena hal itu.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Pasal 31D.

3. Setiap kebijakan atau tindakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja dinyatakan sah

Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa DipidanaIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Perpres baru tersebut juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Kebijakan yang dimaksud dalam Pepres seperti kerja sama dengan platform digital, termasuk meliputi:

a. Kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital;

b. Penetapan penerima Kartu Prakerja;

c. Program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;

d. Besaran biaya program pelatihan;

e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.

"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja," demikian tertulis di Pasal 31B ayat 3 itu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dievaluasi, ASN TNI Polri Dipastikan Gak Bisa Daftar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya