Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Jokowi berharap mobil listrik buatan Indonesia lebih murah 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Pepres tersebut, kata Jokowi, sudah ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2019.

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, regulasi Perpres Mobil Listrik akan mulai berjalan pada 2021. Selama 2 hingga 3 tahun ke depan, pemerintah akan memberi ruang kepada industri untuk berinvestasi.

Baca Juga: Mobil Listrik Diberlakukan Tahun 2021, Ini yang Akan Dilakukan PLN

1. Pemerintah ingin mendorong Indonesia memproduksi mobil listrik sendiri

Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil ListrikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usai Perpres ditandatangani, Jokowi berharap industri otomotif segera merancang, membangun, dan mempersiapkan industri mobil listrik di Indonesia. Ia juga menekankan agar Indonesia segera menyiapkan untuk produksi baterai mobil listrik.

"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya, dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga, strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Jokowi.

2. Jokowi berharap mobil listrik buatan Indonesia lebih murah

Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil ListrikIDN Times/Auriga Agustina

Menurut Jokowi, untuk membangun industri tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Nantinya, harus dilihat pasar dan juga pembelinya.

"Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli? Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ungkap dia.

3. Target penjualan mobil listrik, masyarakat mau membeli

Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil ListrikIDN Times/Nindias Khalika

Jokowi menjelaskan, target penjualan mobil listrik bukan karena akan dijual mahal atau murah. Ia menyampaikan, yang terpenting masyarakat mau membeli mobil listrik.

"Bukan murah dan mahal. Yang penting bisa dibeli konsumen. Gak mungkin bikinnya bisa, yang beli gak ada, untuk apa? Atau belinya murah tapi rusak terus, untuk apa?" terang Jokowi.

4. Regulasi Perpres Mobil Listrik berlaku pada 2021

Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan, seluruh perkembangan teknologi sudah diadopsi oleh pemerintah. Regulasinya, lanjut dia, akan berlaku mulai 2021.

"Kita memberikan waktu pada industri 2-3 tahun untuk investasi. Dalam Perpres juga diatur TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sampai 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor ke Australia," tutur Airlangga.

Baca Juga: Tiga Alasan Kenapa Mobil Listrik Masih Belum Beredar di Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya