Jokowi Gelar Rapat Internal, Bahas UU Cipta Kerja  

Rapat digelar pukul 09.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat internal bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para jajarannya membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020). Agenda tersebut diketahui melalui situs resmi Wakil Presiden RI, wapresri.go.id dan digelar pada pukul 09.30 WIB.

"Rapat intern bersama Presiden Republik Indonesia tentang Undang-Undang Cipta Kerja (melalui konferensi video)," demikian tulis agenda yang tertera di situs wapresri.go.id, pada Jumat (9/10/2020).

1. Istana membenarkan Jokowi gelar rapat internal soal UU Ciptaker

Jokowi Gelar Rapat Internal, Bahas UU Cipta Kerja  Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Mengenai agenda tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan hal itu. Ia mengatakan, tadi pagi, Presiden Jokowi melakukan rapat internal terkait berbagai isu, salah satunya UU Ciptaker.

"Intern pembahasan ya macam-macam, antara lain Ciptaker," ujar Heru saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: [FOTO] Demonstrasi UU Ciptaker: Halte sampai Pos Polisi Habis Terbakar

2. Para buruh dan mahasiswa geruduk Istana

Jokowi Gelar Rapat Internal, Bahas UU Cipta Kerja  Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). IDN Times/Ilyas Mujib

Para buruh berunjuk rasa menolak omnibus law pada 6-8 Oktober 2020. Selain buruh, para mahasiswa juga bergabung dalam aksi di Istana Kepresidenan.

Aliansi Badan eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan aksi nasional pada Kamis (8/10/2020). Dalam seruannya, BEM SI mengajak mahasiswa di Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengikuti aksi nasional ini.

"(Aksi ini dilakukan) Melihat keadaan Omnibus Law disahkan," ujar Koordinator Pusat BEM SI 2020 Remy Hastian singkat saat dihubungi IDN Times pada Rabu (7/10/2020) malam.

Seruan Aksi Nasional BEM SI diiringi dengan tanda pagar #CabutOmnibusLaw.

3. DPR dan Pemerintah tetap sahkan UU Ciptaker meski dikritik publik

Jokowi Gelar Rapat Internal, Bahas UU Cipta Kerja  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelar di Sidang Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan UU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

Baca Juga: Tagar Jokowi Kabur Trending di Twitter, Pak Presiden ke Mana?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya