Hakim Tak Gubris Permohonan TKN, Yusril: Kebijakan Beda dengan UU

Soal status revisi gugatan BPN

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf terus meminta kepada majelis hakim untuk mengindahkan permohonannya soal status revisi permohonan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). TKN mempertanyakan apakah revisi itu diterima atau ditolak?

Adanya dorongan keras dari TKN ini agar memudahkan mereka menjawab gugatan-gugatan yang dilayangkan BPN di sidang perdana tersebut. Namun, setelah melewati debat panjang di dalam sidang, para majelis hakim tak kunjung juga memberikan keputusan dan membebaskan kedua pihak untuk memberikan bukti-bukti yang sesuai dengan perkara.

"Kami sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur UU, maupun diatur PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," ujar Yusril di Gedung MK, Jumat (14/6).

Namun ternyata, kebijakan majelis hakim tak menggubris permintaan itu, dianggap TKN malah melanggar UU dan PMK.

"Tapi rupanya dalam persidangan hari ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan PMK, seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudahan sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," ucapnya.

Meski permohonannya tak diindahkan oleh majelis hakim, Yusril mengaku TKN tetap menghormati hasil keputusan tersebut.

"Kami nyatakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum sudah diatasi oleh PMK, bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh majelis hakim, kami menghormati, itulah keputusan majelis hakim," terang Yusril.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah diputuskan oleh majelis hakim akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/6). Hal itu mundur dari jadwal sebelumnya yang diagendakan akan berlangsung pada Senin (17/6).

Baca Juga: Permintaan KPU, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Diundur 18 Juni

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya