Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan Diri

Jokowi meminta semua pihak menahan diri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi ancaman seorang pria yang akan memenggal kepalanya. Ancaman tersebut disampaikan pria tersebut saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu beberapa hari lalu.

Lalu, bagaimana respons Jokowi terkait ancaman tersebut?

1. Jokowi meminta seluruh pihak menahan diri

Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan DiriDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Jokowi mengingatkan seluruh pihak menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi oleh isu-isu provokatif yang beredar.

"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa, yang sabar," kata Jokowi di Malang, Jawa Timur, Senin (13/5).

Baca Juga: Garang Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ternyata HS Sempat Melarikan Diri

2. Jokowi menyerahkan kasus ancaman terhadap dirinya ke penegak hukum

Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan DiriDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Jokowi menyerahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi telah ditahan oleh pihak kepolisian. "Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ujar dia.

3. Polisi buru perekam video pelaku yang mengancam akan memenggal Jokowi

Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan DiriIDN Times/Axel Jo Harianja

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan perekam video terkait pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

"Kita masih melakukan penelusuran. (perekam) Diduga berasal dari Sukabumi. Ya, nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut," kata Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (13/5).

Ade sebelumnya mengatakan, laki-laki pengancam Jokowi tersebut sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade.

Dia melanjutkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk polisi. Ia juga sempat shock, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'Saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

4. Motif ancaman terhadap Presiden Jokowi masih didalami

Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menahan DiriIDN Times/Axel Jo Harianja

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa Hermawan secara intensif guna mengetahui motif ancaman terhadap Presiden tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (ancaman pemenggalan terhadap presiden)," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden," sambung Ade.

Kepada polisi, Hermawan Susanto (HS), tersangka kasus pengancaman terhadap Jokowi itu mengaku tidak kenal dengan orang yang merekam video yang belakangan viral di media sosial tersebut.

"Gak, gak (HS dan perekam tidak saling mengenal)," jelasnya singkat.

Baca Juga: Garang Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ternyata HS Sempat Melarikan Diri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya