Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora

Tapi, sebenarnya tidak ada anggaran di Kemenpora untuk umrah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/4). Kendati ia sudah tiba sejak pagi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, namun Menteri dari PKB tersebut baru memberikan kesaksian sekitar jam 19:00 WIB. 

Salah satu poin yang ditanyakan yakni mengenai kegiatan umrah yang ia jalani pada 2018 lalu. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mencari tahu apakah dana yang digunakan Imam untuk umrah memang menggunakan dana dari Kemenpora atau dana pribadi. 

"Apa ada anggaran untuk umrah di Kemenpora?," tanya JPU KPK Budi Agung Nugroho di Pengadilan Tipikor semalam seperti dikutip dari Antara

"Tidak," kata Imam. 

"Tapi, Anda berangkat menggunakan anggaran dari Kemenpora?," tanya jaksa Budi lagi. 

"Iya," tutur Imam.

Lalu, apakah dana untuk umrah itu berasal dari suap yang diberikan KONI ke pihak Kemenpora?

1. Terdakwa Sekjen KONI menyebut biaya umrah senilai Rp3 miliar sempat diminta oleh Kemenpora

Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora(Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) IDN Times/Santi Dewi

Menurut pengakuan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, biaya umrah ke Saudi sempat diminta oleh pihak Kemenpora. Ending akhirnya memberikan senilai Rp3 miliar melalui asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Walaupun sejak awal Ulum terus membantah pernah mengambil uang dengan nominal tersebut dari ruang kerja Ending. 

"Tidak pernah. Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum ketika bersaksi di persidangan pada pekan lalu untuk terdakwa Ending dan Bendahara KONI, Johny E. Awuy. 

Dana Rp3 miliar itu diduga kuat adalah jatah fee yang harus disetor ke Kemenpora agar dana hibah bisa dipercepat pencairannya. 

Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games 

2. Menpora Imam berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Kemenpora

Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di hadapan majelis hakim, Imam mengatakan ia berangkat ke Jeddah, Arab Saudi pada pertengahan November 2018. Ia mengaku diundang oleh Federasi Paralayang Asia. 

"Saya berangkat ke Jeddah dan oleh pemuda-pemuda PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama). Saya tentu diundang dan tentu siapa pun yang Muslim apabila ke Jeddah, sekalian menunaikan umrah," kata Imam. 

Ia mengaku berangkat ke Saudi dengan menggunakan anggaran dari Sekretariat Kemenpora. Walaupun, Imam tak menepis tak ada anggaran khusus yang disiapkan di Kemenpora apabila ada pegawainya yang ingin umrah. 

"Sementara, untuk keberangkatan deputi menggunakan anggaran di masing-masing kedeputiannya," kata dia lagi. 

Salah satu Deputi yang ikut umrah adalah Mulyana yang turut menjadi tersangka dalam kasus suap yang sama. 

"Semua deputi ada untuk (menunaikan ibadah) umrah," katanya. 

3. Sekjen KONI mengaku memberikan uang senilai Rp11,5 miliar ke asisten pribadi Menpora

Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran KemenporaIDN Times/Margith Julia Damanik

Di persidangan kemarin, Sekjen Ending turut mengaku sempat memberikan total uang mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu diserahkan melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. 

"Total (uang yang diberikan) Rp11,5 miliar," ujar Ending kemarin. 

Uang diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp3 miliar pertama, Rp3 miliar kedua, dan Rp3 miliar ketiga. Sisa uangnya diberikan kepada para PNS Kemenpora yang berstatus PNS dan non-PNS. 

"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler Menteri), kalau Mister Y, Mulyana (Deputi IV), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata dia. 

Ia menjelaskan tidak semua pejabat Kemenpora bersedia menerima uang suap di kantor Kemenpora. Sebagian, memilih datang langsung ke kantor KONI. 

"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora), yang datang ke sana, ada tim verifikasi," katanya lagi. 

Menurut Ending, Ulum lah yang menulis dan menentukan siapa mendapat berapa. Tulisan itu ia bubuhkan di atas kertas tisu. 

Di dalam daftar yang dibuat oleh Ulum, tertulis Menpora Imam mendapat jatah duit Rp1,5 miliar. Sementara, Ulum memperoleh uang senilai Rp500 juta. 

4. Menpora Imam mengaku tidak tahu apabila ada laporan penggunaan dana hibah untuk KONI

Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran KemenporaIDN Times/Margith Julia Damanik

Dalam persidangan, Menpora Imam turut membantah ia mengetahui soal laporan penggunaan dana hibah untuk KONI dan anak buahnya. Menurut Imam, hal itu terjadi, karena sudah ditangani oleh Deputi yang berwenang. 

"Tidak ada yang dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposisikan berapa," kata Imam semalam. 

Ia juga berdalih dan menyebut pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya. 

"Jadi, saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora untuk KONI?," tanya jaksa Ronald Worotikan. 

"Tidak," kata Imam.

Baca Juga: Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora 

Topik:

Berita Terkini Lainnya