KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum Adiknya

Uang suap diambil di rumah pebulu tangkis Taufik Hidayat

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan praperadilan tersangka eks Menpora Imam Nahrawi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Agenda sidang pada Selasa kemarin yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yang digugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, anggota biro hukum komisi antirasuah justru mengungkap temuan penyidikan yang mencengangkan. Di dalam dokumen jawaban setebal 50 halaman, anggota biro hukum memaparkan penerimaan duit suap bagi eks Menpora itu. 

"Pada tahun 2018, total Rp11,5 miliar diterima oleh pemohon (Imam Nahrawi) melalui asisten pribadi Menpora yakni saudara Miftahul Ulum sebagai representasi pemohon. Uang Rp11,5 miliar itu diterima dari saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) sebagai commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018," ujar anggota biro hukum di persidangan kemarin. 

Ketika membacakan rincian penerimaan duit, tiba-tiba terselip nama pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat. Menurut KPK, duit suap yang diterima untuk Imam diberikan melalui Taufik senilai Rp1 miliar. 

"Akhir tahun 2017, (duit) sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," kata anggota biro hukum KPK lagi. 

Dalam dokumen jawaban KPK yang dibaca oleh IDN Times, tercatat dua kali Miftahul harus mengambil duit suap itu. Pertama, pada akhir tahun 2017 dan kedua 12 Januari 2017. Nominal duit yang diambil di rumah Taufik pada awal 2017 mencapai Rp800 juta. 

Ini menjawab tanda tanya publik sesungguhnya mengapa pebulu tangkis tersebut beberapa waktu yang lalu mendatangi gedung KPK. Lalu, digunakan untuk apa saja duit itu oleh Imam berdasarkan temuan dari komisi antirasuah?

1. Duit senilai Rp800 juta digunakan oleh Imam untuk mengamankan kasus adiknya di salah satu aparat penegak hukum

KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum AdiknyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam dokumen jawaban praperadilan KPK, diuraikan sebagian dari duit suap yang diterima oleh Imam, digunakan untuk mengamankan kasus hukum adiknya yakni Syamsul Arifin di salah satu instansi penegak hukum. Duit yang disiapkan untuk mengamankan kasus itu mencapai Rp800 juta. 

KPK tidak menyebut kasus apa yang tengah membelit anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu dan aparat penegak hukum mana yang dimaksud. Apakah itu kepolisian atau kejaksaan agung. 

"Tanggal 12 Januari 2017 (duit) sebesar Rp800 juta diterima melalui saudara Taufik Hidayat untuk 'menyelesaikan' perkara pidana saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata anggota biro hukum KPK. 

Namun, duit senilai itu tidak cukup. Imam kembali meminta duit kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Noveber 2018 senilai Rp7 miliar. Permintaan duit itu disampaikan melalui Lina Nurhasanah untuk 'menyelesaikan' perkara adiknya, Syamsul Arifin. 

Penyebutan Syamsul di dokumen jawaban praperadilan KPK seolah merespons mengapa anggota DPRD dari fraksi PKB tersebut kerap menyebut komisi antirasuah telah menzalami kakaknya dengan penetapan status tersangka. 

Baca Juga: Adik Imam Nahrawi Klaim Kakaknya Telah Dizalimi oleh KPK

2. Imam menerima Rp300 juta untuk kepentingan penyelenggaraan muktamar ormas keagamaan tertentu

KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum AdiknyaMantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Di dalam dokumen jawaban praperadilan itu, KPK juga menyebut Imam menerima duit senilai Rp300 juta dari asisten pribadinya Miftahul Ulum. Permintaan duit terjadi pada tanggal 6 Agustus 2015 lalu. 

Duit diserahkan oleh mantan Sekretaris Menpora, Safitra Salamm kepada Miftahul. 

"Uang sejumlah Rp300 juta dari Saudara Alfitra Salamm atas permintaan saudara Miftahul Ulum untuk kepentingan pemohon (Imam Nahrawi) pada acara muktamar salah satu ormas keagamaan," demikian kata anggota biro hukum KPK. 

Apabila ditelusuri ke belakang melalui pemberitaan beberapa tahun lalu, diduga acara muktamar yang dimaksud oleh KPK yakni Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Acara muktamar ke-33 itu terjadi pada 6 Agustus 2015 lalu. 

3. KPK sebut Imam terima Rp2 miliar untuk diserahkan ke Banggar DPR agar bisa meloloskan pengajuan olympic centre

KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum AdiknyaIDN Times / Irfan Fathurohman

Selain itu, ada pula permintaan duit senilai Rp2 miliar dari Imam pada 2016 lalu. Duit itu diterima oleh asisten manajer pencairan anggaran Satlak Prima, Reiki Mamesah. 

"(Uang) sejumlah Rp2 miliar diterima melalui saudara Reiki Mamesah untuk diberikan kepada Banggar (Badan Anggaran) DPR RI agar memuluskan pengajuan anggaran olympic centre di APBN-P 2016," kata anggota biro hukum KPK kemarin. 

Komisi antirasuah turut mencantumkan berita acara pemeriksaan semua individu tersebut menjadi bukti. Putusan soal diterima atau tidak gugatan praperadilan Imam akan disampaikan oleh Hakim Tunggal Elfian pada Senin (11/11). Ikuti terus pemberitaannya hanya di IDN Times ya. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Minta KPK SP3 Kasus Imam Nahrawi

Topik:

Berita Terkini Lainnya