KPK Bantu MA Ungkap Gratifikasi Rp15 Juta di PN Jakarta Barat 

KPK akui barang bukti yang ditemukan jumlahnya kecil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu membantu Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi mendadak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bawas menerima laporan adanya dugaan perbuatan tercela mengenai penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakbar. Jumlah barang bukti yang ditemukan oleh bawas Rp15 juta. 

Komisi antirasuah pun mengakui jumlah barang bukti yang ditemukan kecil. 

"Namun, hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang ada di MA," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/2). 

Ali tidak menjelaskan bagaimana kronologi penyerahan duit dan bagaimana kelanjutan dari sidak tersebut. Lalu, apakah komisi antirasuah akan ikut mengawasi jalannya penyidikan?

1. KPK mengaku tak bisa mengungkap siapa saja pihak yang ditangkap dari sidak di PN Jakbar

KPK Bantu MA Ungkap Gratifikasi Rp15 Juta di PN Jakarta Barat (Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Ketika ditanyakan mengenai identitas penerima dan pemberi gratifikasi, plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku tak bisa mengungkapnya sebab informasi itu menjadi kewenangan badan pengawas MA. 

"Mengenai pihak-pihak siapa yang kemudian diamankan, jabatannya apa, siapa, berapa, tentu itu menjadi wilayah dari Badan Pengawas MA," kata Ali di gedung Merah Putih KPK pada malam ini. 

Ali menjelaskan keterlibatan komisi antirasuah dalam sidak itu untuk membantu bawas MA sebagai trigger mechanism yakni mendorong agar membongkar praktik rasuah. 

"Nah, selanjutnya, siapa yang diperiksa, jabatannya apa, lalu tindakannya apa, apabila memang terbukti, itu akan menjadi ranah Mahkamah Agung. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi lebih lengkap tentang tindak lanjut MA," tutur dia lagi. 

Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan karena Tak Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

2. KPK mengingatkan semua pihak yang bertugas di lingkungan kehakiman agar tak menerima gratifikasi

KPK Bantu MA Ungkap Gratifikasi Rp15 Juta di PN Jakarta Barat (Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutupi selubung hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Usai menggelar sidak, komisi antirasuah kemudian mewanti-wanti semua pihak agar tak mengulangi perbuatan memberikan gratifikasi tersebut. Wanti-wanti itu disampaikan terutama kepada pihak yang bertugas di kekuasaan kehakiman. 

"Kerjasama KPK dan Bawas MA ini diharapkan bisa menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai di lingkungan MA tak melakukan perbuatan serupa," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri. 

3. KPK tercatat pernah tangkap 11 jaksa melalui operasi tangkap tangan

KPK Bantu MA Ungkap Gratifikasi Rp15 Juta di PN Jakarta Barat (Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Selain di pengadilan, komisi antirasuah sesungguhnya juga kerap memproses jaksa. Namun, mereka sering tertangkap melalui operasi tangkap tangan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 2008 lalu, komisi antirasuah telah menangkap 11 jaksa. Berikut datanya: 

  1. 2008: Urip Tri Gunawan, jaksa Pada Kejaksaan Agung. Urip terkena OTT KPK saat menerima suap dari Artalyta Suryani. Ia tertangkap tangan membawa duit senilai US$660 ribu. 
  2. 2011: Dwi Seno Wijanarko, jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
  3. 2011: Sistoyo, jaksa pada Kejari Cibinong. Ia tertangkap tangan menerima suap senilai Rp100 juta
  4. 2013: Subri, Mantan Kepala kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 
  5. 2016: Deviyanti Rochaeni, jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jawa Barat. Ia tertangkap tangan menerima suap senilai Rp528 juta untuk meringankan tuntutan dua pejabat dinas kesehatan di Subang. 
  6. 2016: Fahri Nurmallo, jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia terkait dengan perkara suap yang menimpa jaksa Deviyanti
  7. 2016: Farizal, jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Ia menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.
  8. 2017: Parlin Purba, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari OTT terhadap Parlin, KPK menyita barang bukti senilai Rp100 juta. Ia tertangkap karena diduga terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII 
  9. 2017: Rudy Indra Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Ia ditangkap KPK karena menerima suap senilai Rp250 juta dari Bupait Pamekasan, Achmad Syafii. 
  10. 2019: Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia terkena OTT karena menerima suap senilai Rp200 juta dari pengusaha melalui pengacara. 
  11. 2019: Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus anggota TP4D. Ia tertangkap dalam OTT KPK karena menerima suap senilai ratusan juta untuk memuluskan kontraktor tertentu mendapatkan kontrak.

Baca Juga: Minta Jaksa Jangan Nakal, Jaksa Agung: Kita Lagi Bersih-bersih!

Topik:

Berita Terkini Lainnya