Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?

Majelis hakim yakin Imam telah terima suap Rp11,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang vonis yang digelar secara virtual pada Senin (29/6), majelis hakim menolak pengajuan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator Imam Nahrawi. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta yang diungkap oleh Imam selama persidangan dan ketentuan agar JC diterima, eks Menpora itu dinilai tak memenuhi persyaratan. 

"Mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran dana hibah Rp11,5 miliar lalu dibandingkan dengan syarat menjadi JC yakni bukan pelaku utama, kami menilai tidak cukup syarat untuk menjadi JC bagi terdakwa," kata anggota majelis hakim, Muslim. 

Dalam sidang sore tadi, Imam dinyatakan terbukti bersalah dan menerima suap serta gratifikasi. Eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis tujuh tahun bui, membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp18,1 miliar. Belum lagi Imam harus kehilangan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun usai menuntaskan masa hukumannya. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 10 tahun bui dan denda Rp500 juta. Lalu, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim hingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa?

1. Imam dinilai mengecewakan publik karena jadi pimpinan tertinggi kementerian tapi malah korupsi

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?(Eks Menpora Imam Nahrawi saat mengikuti sidang vonis di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan alasan yang memberatkan hingga menjatuhkan vonis tujuh tahun bui. Pertama, Imam tidak bersedia mengakui perbuatannya telah menerima suap senilai Rp11,5 miliar. Kedua, sebagai pimpinan tertinggi di kementerian, Imam seharusnya mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. 

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa punya tanggung jawab terhadap anak-anak yang masih kecil," kata majelis hakim. 

Di dalam sidang itu pula, majelis hakim yakin Imam telah menerima suap KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) senilai Rp11,5 miliar yang diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Sebab, keduanya memiliki hubungan yang dekat. Bahkan, Miftahul ikut tinggal bersama istrinya di rumah dinas Imam. 

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan bahwa uang dari KONI itu memang sudah diterima oleh terdakwa," ujar hakim. 

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Bui, Imam Tetap Tak Mengaku Terima Suap Rp11,5 Miliar

2. Imam Nahrawi akan menetukan sikap usai tujuh hari berpikir

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?(Eks Menpora Imam Nahrawi ketika membacakan nota pembelaan) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di bagian penghujung sidang, Imam mengatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari ke depan. Ia tidak langsung memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. 

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ini bisa kita bongkar bersama-sama," ungkapnya lagi. 

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Imam harus disuap oleh KONI, agar pencairan dana bantuan hibah bisa dipercepat. KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora pada tahun 2018 lalu. 

Ada dua proposal yang diajukan oleh KONI yaitu pertama, pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 milir dan proposal kedua, terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar. Tetapi, kemudian angkanya diubah menjadi Rp27,5 miliar. 

3. Imam Nahrawi menjadi tersangka kelima yang divonis

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?(Eks Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Perkara ini bisa turut menyeret nama Imam, bermula dari OTT komisi antirasuah yang digelar pada 20 Desember 2018 lalu di Kemenpora. Dari sana, satu demi satu tersangka ditetapkan dan diajukan ke pengadilan. 

Usai dilakukan penelusuran oleh penyidik KPK, ditemukan bukti Imam turut terbukti menerima suap dari KONI. Ia menjadi orang kelima yang telah divonis di pengadilan. Berikut empat individu lainnya yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:

  • Eks asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta
  • Eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp100 juta 
  • Eks Deputi IV Kemenpora divonis 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta 
  • Eks Bendahara KONI, Johnny E Awuy divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta
https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Mengapa Taufik Hidayat Mau Jadi Kurir Uang Suap untuk Imam Nahrawi?

Topik:

Berita Terkini Lainnya