Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa 

Vaksinasi saat Ramadan dibolehkan asal tak berbahaya

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak akan membatalkan puasa bila dilakukan saat Ramadan. Hal itu telah diputuskan melalui rapat pleno yang membahas soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Selasa (16/3/2021). 

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sehingga, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Keputusan itu tertuang dalam fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Vaksinasi yang dilakukan saat ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi pandemik COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. 

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia lagi. 

Namun Komisi fatwa MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa. 

Apa komentar pemerintah soal pemberian vaksin COVID-19 saat Ramadan?

1. Jokowi sempat buka opsi penyuntikan vaksin saat Ramadan dilakukan pada malam hari

Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 20 Februari 2021 lalu sempat mengatakan pemerintah akan terus mengebut program vaksinasi COVID-19 bagi warga. Namun, saat Ramadan, penyuntikan vaksin akan dilakukan penyesuaian. 

"Bulan puasa mungkin kita akan tetap vaksinasi yaitu di malam hari. Kemudian, (penyuntikan vaksin) di siang hari bisa dilakukan bagi daerah-daerah yang non-Muslim," kata Jokowi dalam video berisi dialog dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Negara. 

Ramadan 2021 diperkirakan mulai jatuh di Indonesia pada 13 April. Pemerintah ingin segera mengebut vaksinasi agar bisa membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Meski hingga kini belum diketahui berapa lama kekebalan yang diberikan oleh vaksin tersebut. 

Baca Juga: Vaksinasi Bisa Drive Thru Loh, Simak Aturannya

2. Vaksinasi di Indonesia dinilai lambat dan dihantui kedaluwarsa vaksin

Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Program vaksinasi resmi dimulai di Indonesia pada 13 Januari 2021. Kini vaksinasi sudah memasuki tahap kedua yaitu petugas publik dan lansia. Merek vaksin yang digunakan masih CoronaVac namun yang telah dikemas oleh PT Bio Farma. 

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengakui vaksinasi yang berjalan saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh Jokowi, yakni 1 juta warga per hari.

Namun, data dari Kemenkes pada 16 Maret 2021 menunjukkan 4.468.951 warga yang telah diberi vaksin pertama dan 1.716.749 individu yang telah diberi vaksin kedua. Kemenkes juga menghadapi tantangan lainnya yaitu potensi vaksin kedaluwarsa. 

"Potensi kedaluwarsa jadi tantangan bagi kita terutama di daerah yang terpencil, terluar dan terdalam agar mereka segera melakukan vaksinasi mengingat vaksinasi ini masa penggunaannya cukup singkat. Ini yang jadi monitoring kami," ujar Nadia ketika berbicara di program talkshow Radio Kemenkes pada 12 Maret 2021 lalu. 

Ia mengatakan institusi tempatnya bekerja akan mempercepat proses penyuntikan. Salah satunya dengan membuka pendaftaran penerima vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat. Nadia mengatakan masa penggunaan vaksin sesuai izin darurat yang diberikan BPOM adalah enam bulan. 

"Saat ini sudah ada 300 ribu dosis per hari yang dilakukan penyuntikannya," tutur dia lagi. 

3. Pemerintah menargetkan bisa vaksinasi 500 ribu warga per harinya

Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa Petugas Kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Kesrem, Lhokseumawe, Aceh. Rabu (10/2/2021) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Lantaran mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah menargetkan bisa melakukan vaksinasi kepada 500 ribu orang per hari. Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan hal itu sebagai upaya untuk mencegah jangan ada lagi vaksin yang mendekati masa kedulawarsanya. 

"Nanti secara bertahap akan mencapai 500 ribu sampai 800 ribu (orang yang disuntik) per hari. Diharapkan dalam waktu dua bulan sudah tercapai itu," kata Arya pada 13 Maret 2021 lalu.

Ia menambahkan saat ini vaksin CoronaVac yang diimpor dalam bentuk vial dari Tiongkok telah disuntikan semua ke warga. Kini, vaksin CoronaVac yang digunakan ada di gelombang ketiga dan dalam bentuk curah. 

Arya juga menjelaskan proses produksi vaksin di PT Bio Farma akan menyesuaikan dengan kecepatan vaksinasi di lapangan. Tujuannya, untuk menghindari masa kedaluwarsa vaksin berakhir lebih cepat. Masa kedaluwarsa itu, ujar Arya, mulai dihitung sejak bahan curah dimasukan ke dalam vial. 

Baca Juga: Komisi IX Desak BPOM Segera Beri Izin Uji Klinis II Vaksin Nusantara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya