[BREAKING] Kuasa Hukum Sesalkan Sofyan Basir Tetap Ditahan Saat Puasa

Sofyan ingin merasakan suasana Lebaran dulu dengan keluarga

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan kliennya tetap ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5) kendati ini di bulan Ramadan. Menurut Soesilo, kliennya sempat berharap ditahan usai merayakan Idul Fitri bersama keluarga. 

"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya, kami ingin nanti (ditahannya) setelah Lebaran begitu," kata Soesilo kepada media pada Selasa dini hari (28/5) di gedung KPK usai mendampingi kliennya. 

Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero) itu akhirnya resmi menjadi tahanan KPK usai diperiksa oleh penyidik selama 4,5 jam. Ia tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 19:00 WIB dan melangkahkan kaki keluar dengan tangan diborgol sekitar pukul 23:30 WIB. Sofyan datang malam hari ke gedung KPK lantaran sebelumnya harus mengikuti pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tender pembelian kapal pembangkit tenaga listrik asal Turki. Dalam kasus itu, status Sofyan sebagai saksi. 

Sementara, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 yang ditangani oleh KPK, status Sofyan sudah menjadi tersangka. Menurut Soesilo, saat pemeriksaan selama 4,5 jam, kliennya hanya disodorkan sekitar 4 pertanyaan. 

"Terutama yang disorot oleh penyidik soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo, termasuk dengan Pak Setnov dan Idrus Marham," tutur dia.

Diduga dari hasil pertemuan itu, disepakati fee yang akan ditujukan bagi Sofyan, apabila ia bisa membantu pengusaha Johannes Kotjo mendapatkan proyek kelistrikan di Provinsi Riau. 

Namun, ia menjelaskan Sofyan belum ditanya oleh penyidik soal substansi dari pertemuan tersebut. Tak lama setelah itu, kliennya dikalungi rompi oranye dan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK K4. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya, guys

Baca Juga: [BREAKING] Sofyan Basir Resmi Ditahan oleh KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya