[BREAKING] KPK Jaring Direksi PT Angkasa Pura II Dalam OTT ke-10

Status hukum pihak yang diamankan diumumkan 1X24 jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap pada Rabu (31/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 itu, tim penyidik menciduk beberapa orang dari unsur Direksi BUMN. 

"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT Angkasa Pura II, pihak perusahaan BUMN PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis dini hari (1/8). 

Menurut Basaria, diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi PT Angkasa Pura II terkait proyek yang dikerjakan bersama PT INTI. 

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan," kata dia lagi. 

Ikuti pemberitaan mengenai OTT terhadap Direksi PT Angkasa Pura dan PT INTI di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] OTT ke-9, KPK Tangkap Bupati Kudus 

Topik:

Berita Terkini Lainnya