[BREAKING] Diberhentikan oleh Dewas, Helmy Yahya Melawan

Helmy meminta seluruh pegawai LPP TVRI kerja seperti biasa

Jakarta, IDN Times - Helmy Yahya mengklaim masih tetap tercatat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI hingga hari ini, kendati dewan pengawas memberhentikannya sementara waktu sejak Rabu (4/12). Mantan pembawa acara kuis itu melawan keputusan dewas dengan mengeluarkan surat setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019. 

Surat yang ditanda tangani oleh Helmy pada (5/12) tegas menyebut pemberhentian sementaran yang dilakukan oleh dewas tidak berdasar dan cacat hukum. Dewas menggunakan istilah "penonaktifan sementara". Sementara, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 mengenai LPP TVRI tidak dikenal istilah tersebut. 

"Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP nomor13 tahun 2005 maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), (6), dan (7)," kata Helmy di surat tersebut. 

Di ayat 5 tertulis, sebelum diberhentikan, maka dirut diberi kesempatan untuk membela diri. Sementara, di ayat 6 tertulis pembelaan diri dalam jangka waktu selama satu bulan usai diinformasikan oleh anggota dewas bahwa direksi diberhentikan sementara. Di ayat 7, tertulis selama pemberhentian sementara masih dalam proses, maka anggota direksi tetap menuntaskan tugasnya. 

Lalu, bagaimana status Helmy?

"Saya masih Dirut TVRI yang sah (hingga hari ini)," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times pada sore ini. 

Pemberhentian sementara Helmy oleh anggota dewas diketahui dari surat yang dikeluarkan dengan nomor 3 tahun 2019 mengenai penentapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022. Namun, dewas TVRI tidak menyebut alasan mengapa mereka memberhentikan Helmy sementara waktu. 

Sementara, Helmy meminta kepada para pegawai LPP TVRI agar tetap bekerja seperti biasa. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [Wawancara Khusus] Helmy Yahya: Beri Waktu 2 Tahun agar TVRI Kembali Jadi Idola

Topik:

Berita Terkini Lainnya