Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januari

Sebelumnya mereka bersikeras Harun masih di Singapura

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat berkukuh bahwa tersangka perkara dugaan suap yang menyeret eks komisioner KPU, Harun Masiku masih berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu, kini imigrasi meralat informasinya. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F. Sompie, mengatakan kader PDI Perjuangan itu sudah kembali dari Singapura pada Selasa (7/1). Artinya, ketika dilakukan operasi senyap oleh penyidik KPK pada Rabu (8/1), Harun sudah berada di Indonesia, tepatnya di Jakarta. 

Pernyataan Ronny itu disampaikan usai pada Selasa (21/1), istri Harun, Hildawati Jamrin mengakui menerima pesan pendek dari sang suami bahwa ia akan kembali ke Indonesia pada (7/1). Harun mengirimkan pesan pendek kepada Hilda pada Selasa (7/1) dini hari bahwa ia telah tiba di Jakarta sekitar pukul 01:00 WIB.

Maka, Ronny pada hari ini menyatakan pernyataan senada. Harun, kata Ronny, memang berada di Singapura selama satu malam saja. 

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki oleh stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dan dikutip kantor berita Antara pada Rabu (22/1). 

Lho, kok sekarang informasi dari imigrasi bisa berubah?

1. Imigrasi beralasan ada keterlambatan dalam pemrosesan data di bandara

Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januariinstagram.com/ditjen_imigrasi

Ronny beralasan data soal perlintasan Harun bisa berbeda karena ada keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun melintas masuk pada (7/1) lalu. 

Padahal, menurut laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, jelas menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada (7/1) dengan menumpang maskapai Batik Air dan duduk di kelas bisnis. 

Ronny mengaku telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 khusus Bandara Soetta Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mencari tahu mengapa bisa terjadi keterlambatan pemrosesan data tersebut. 

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan ke saya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Istri Sebut Harun Masiku Sudah Kembali ke RI Pada 7 Januari 2020

2. Imigrasi akan menerapkan cegah ke luar negeri bagi Harun Masiku

Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 JanuariIDN Times/Vanny El Rahman

Selanjutnya, Ronny menjelaskan, tindak lanjut dari kepulangan Harun yakni menerapkan cegah ke luar negeri bagi yang bersangkutan. Permintaan cegah ke luar negeri itu telah dilayangkan oleh pimpinan KPK pada (13/1) lalu. Publik sebelumnya sudah menilai langkah komisi antirasuah sudah terlambat, lantaran ketika itu imigrasi masih menyebut Harun belum kembali dari Singapura. 

"Instruksi itu telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," kata perwira kepolisian itu. 

3. ICW menilai Menkum HAM terbukti telah menebar hoaks ke publik

Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 JanuariMenkumham Yasonna Laoly (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Sementara, peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan dengan adanya pengakuan imigrasi soal keberadaan Harun yang sudah ada di Indonesia sejak (7/1), malah membuktikan Menkum HAM Yasonna Laoly telah berbohong ke publik. Sebab, sejak awal Yasonna berkukuh menyebut Harun belum kembali dari Singapura. 

"Kami tidak bisa berkoordinasi, yang penting kami sudah memberi tahu yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tanggal 6 (Januari) ke Singapura. Tanggal 8 (Januari) kan OTT, tapi tanggal 6 (Januari) sudah di luar. Apa tujuannya ke luar, kami tidak tahu. Bahwa nanti dia sudah masuk (lagi ke Indonesia), apapun permintaan dari KPK nanti secara hukum akan kami terima," kata Yasonna pada (13/1) lalu. 

Menurut Kurnia, penyampaian informasi yang tidak benar ke publik ini bisa dianggap telah menghalang-halangi penyidikan dalam perkara tersebut. 

"Maka dari itu bagi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dengan pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia. 

Baca Juga: ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya