Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Lucas dinilai tidak berterus terang selama di persidangan

Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lucas menjadi jelas pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/3). Majelis hakim yang dipimpin oleh Franky Tambuwun menilai Lucas terbukti bersalah telah merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun bagi Lucas. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Franky dalam persidangan yang berlangsung pada malam ini. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yakni selama 12 tahun. Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus Lucas, oleh sebab itu ia dituntut dengan hukuman maksimal. 

Lalu, apa pertimbangan majelis hakim sehingga memvonis Lucas bukan dengan hukuman yang maksimal? Apa tanggapan KPK terhadap vonis tersebut? 

1. Hakim menilai selama persidangan Lucas tidak menyampaikan keterangannya secara terus terang

Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara(Terdakwa advokat Lucas) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut majelis hakim, Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan digelar sejak November 2018 lalu. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri ke KPK dan mengubah status paspor serta WNI nya. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2016 lalu, Eddy tengah berada di Malaysia. Semula alasannya untuk berobat. Namun, belakangan ia justru tidak kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri di KBRI Singapura. 

Baca Juga: Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan

2. Perbuatan Lucas untuk meloloskan Eddy Sindoro ke Thailand dibantu pihak lain

Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara(Terdakwa Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Selama menjadi buron, terpidana Eddy Sindoro sudah pernah berpindah-pindah ke beberapa negara antara lain Myanmar, Thailand, Singapura dan Malaysia. Namun, saat ia keluar dari Negeri Jiran, petugas imigrasi menyadari Eddy menggunakan paspor palsu Republik Dominika. 

Ia pun dideportasi ke Tanah Air pada tahun 2018 lalu. Namun, anehnya begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy bisa kembali meloloskan diri dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia menuju ke Thailand. Rupanya, Lucas meloloskan Eddy tidak seorang diri. 

Menurut majelis hakim, Lucas turut dibantu oleh Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dina lalu meminta bantuan kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Ia juga diminta oleh Lucas untuk mengambil uang sebagai modal operasional ke anak buahnya. Uang itu digunakan untuk menyuap beberapa petugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Perbuatan terdakwa secara nyata telah merintangi penyidikan KPK atas perkara Eddy Sindoro atas surat perintah penyidik pada 21 Agustus 2016 terkait perkara PN Jakpus," kata majelis hakim. 

3. Eddy Sindoro disarankan tidak kembali ke Tanah Air karena khawatir bisa merusak citra James Riyadi

Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

PT Paramount Enterprise Internasional merupakan salah satu anak usaha yang dimiliki oleh Lippo Group. Di dalam sidang putusan hari ini terungkap salah satu alasan Eddy disarankan tidak kembali ke Tanah Air karena akan merusak citra dari bos Lippo Group, James Riyadi. Padahal, Eddy sempat sudah ingin kembali ke Indonesia. 

"Namun, terdakwa mengatakan damagenya akan besar dan menjadi ribut. James Riyadi disebut juga akan terbawa-bawa," kata hakim. 

Kendati begitu, nama James sudah terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan terintegrasi Meikarta. 

4. KPK meminta putusan vonis Lucas dijadikan pelajaran bagi pihak lain supaya menghormati proses hukum

Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja menghormati putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Lucas. Salah satu yang dihargai yakni soal poin pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan oleh KPK. 

"Tentang bagaimana sikap KPK, kami akan mempertimbangkan selama waktu 7 hari ini. Analisa JPU akan disampaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap berikutnya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia melanjutkan, apabila terdakwa Lucas mengajukan banding, maka KPK siap menghadapinya. Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak-pihak lain agar perkara itu dijadikan pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak lagi berupaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para penegak hukum. 

"Imbauan ini kami harap dapat dipahami oleh semua pihak terkait semua perkara. Agar tidak perlu lagi ada avokat, pejabat atau pihak swasta yang terjerat pasal 21," kata dia lagi. 

Baca Juga: Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya