FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan Islam

Front Persatuan Islam masih digawangi orang yang sama

Jakarta, IDN Times - FPI mendeklarasikan nama baru selepas pemerintah melarang segala kegiatan mereka per Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Lembaga. Nama baru ormas tersebut adalah Front Persatuan Islam.

Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan oleh FPI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (30/12/2020). Dalam keterangan itu, disebutkan pula deklarator dari nama baru adalah nama-nama yang juga menjadi pentolan Front Pembela Islam, seperti Munarman dan Ahmad Sabri Lubis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar keterangan tertulis tersebut.

1. FPI sebut pembubaran organisasi masyarakat sudah terjadi sejak dulu

FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan IslamPolisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dalam keterangan tersebut, Front Persatuan Islam menyebut bahwa pembubaran organisasi yang bertentangan dengan pemerintah telah terjadi sejak dulu. Apa yang dialami oleh Front Pembela Islam ini adalah pengulangan dari kejadian tersebut.

"Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam," ujar keterangan tertulis tersebut.

"Jadi, pelarangan Front Pembela Islam saat ini merupakan deja vu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu," lanjut keterangan itu.

Baca Juga: [BREAKING] FPI Masih Akan Bahas soal Pergantian Nama

2. Kuasa hukum sebut soal rencana pergantian nama usai polisi mencabut atribut FPI di Petamburan

FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan IslamPolisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, merespons soal rencana pergantian nama ormas tersebut. Menurutnya keputusan akan mengganti nama FPI atau tidak akan dilakukan setelah ada pembicaraan dengan pihak DPP.

Dia menegaskan upaya terdekat yang akan dilakukan adalah mengurus gugatan soal pelarangan kegiatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sugito menyampaikan hal tersebut usai polisi mencabut atribut berbau FPI di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020) sore.

"Iya itu (soal ganti nama) nanti sambil jalan. Kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," ujar Sugito di Petamburan.

3. Pemerintah larang aktivitas FPI per Rabu (30/12/2020)

FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan IslamANTARA/Moch Asim

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Mengapa SKB 6 Menteri Tidak Menyebut FPI Dibubarkan?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya