Isi Lengkap Pasal 6 AD/ART FPI yang Dipermasalahkan Mendagri

Visi misi FPI dianggap kabur

Jakarta, IDN Times - Visi misi Front Pembela Islam (FPI) dianggap tidak sejalan dengan Pancasila. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyebutkan, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah (kepemimpinan Islam).

Perihal ini pertama kali diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi II DPR soal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar FPI. Tito menganggap, Pasal 6 AD/ART FPI tidak jelas, yang menyebutkan soal khilaafah.

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter

1. Bunyi Pasal 6 Anggaran Dasar FPI

Isi Lengkap Pasal 6 AD/ART FPI yang Dipermasalahkan Mendagri(Ilustrasi) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah.

"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah (ajakan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan pengamalan jihad," demikian bunyi Pasal 6.

2. Penjelasan Khilafah Islamiyyah dalam Anggaran Rumah Tangga FPI

Isi Lengkap Pasal 6 AD/ART FPI yang Dipermasalahkan MendagriCapture AD/ART Front Pembela Islam (FPI) Dok. IDN Times

Sementara, dalam ART dijelaskan lagi visi misi FPI. Ada dua poin penjelasan visi misi FPI. Pertama, arti penerapan syariat secara kaffah adalah penerapan syariat Islam di seluruh bidang kehidupan yaitu akidah (keyakinan), ibadah, munakahat (pernikahan), muamalat (kemasyarakatan), dan jinayat (tindakan kriminal).

Atau bisa juga, arti penerapan syariat Islam secara kaffah adalah kewajiban menjalankan syariat Islam secara individu, dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Kedua, arti Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan, dan hukum di dunia Islam. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah
Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

3. Isi lengkap Pasal 6 AD/ART FPI

Isi Lengkap Pasal 6 AD/ART FPI yang Dipermasalahkan MendagriCapture AD/ART Front Pembela Islam (FPI) Dok. IDN Times

Berikut bunyi Pasal 6 dalam Anggaran Dasar (AD):

Pasal 6
Visi dan Misi

Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Berikut bunyi penjelasan Pasal 6 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART):

Pengertian Visi dan Misi
Pasal 6

1. Arti Penerapan Syariat secara Kaffah adalah penerapan syariat Islam diseluruh bidang kehidupan yaitu Akidah, Ibadah, Munakahat, Muamalat dan Jinayat. / Arti Penerapan Syariat Islam secara Kaffah adalah Kewajiban menjalankan Syariat Islam secara Individu, dalam kehidupan Masyarakat dan Negara.
2. Arti Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, Sosial, pendidikan dan hukum di dunia Islam.

Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad.

FPI harus ikut berperan aktif dalam upaya menegakkan Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah sesuai Syariat Islam, melalui langkah-langkah logis realistis yang elegan dan bertanggung-jawab, serta sejalan dengan nafas kemajuan dunia, antara lain:
a. Mendorong peningkatan Fungsi dan Peran Organisasi Konferensi Islam (OKI).
b. Mendorong pembentukan Parlemen Bersama Dunia Islam.
c. Mendorong pembentukan Pasar Bersama Dunia Islam.
d. Mendorong pembentukan Pakta Pertahanan Bersama Dunia Islam.
e. Mendorong penyatuan Mata Uang Dunia Islam.
f. Mendorong penghapusan Paspor dan Visa antar Dunia Islam.
g. Mendorong kemudahan asimilasi perkawinan antar Dunia Islam.
h. Mendorong penyeragaman kurikulum pendidikan Agama & Umum Dunia Islam.
i. Mendorong pembuatan Satelit Komunikasi Bersama Dunia Islam.
j. Mendorong pendirian Mahkamah Islam Internasional.

Baca Juga: Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih Bermasalah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya