Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bansos, LPSK Minta Saksi Jangan Takut

LPSK siap lindungi saksi yang bantu ungkap kasus korupsi

Jakarta, IDN Times – Anggota Menteri Kabinet Indonesia Maju, yang dibentuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo di awal pemerintahannya, kembali tersandung korupsi. Kali ini nama yang terseret adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.

Menanggapi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 ini, untuk tidak takut mengungkapkan kasus tersebut.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK Dini Hari

1. LPSK jamin para saksi yang berani akan dilindungi

Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bansos, LPSK Minta Saksi Jangan TakutIDN Times/Irfan Fathurohman

Ia juga mengatakan bahwa keberanian para saksi untuk turut mengungkapkan kasus ini, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. “Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Hasto.

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

2. Saksi dan korban jangan sangkan meminta perlindungan LPSK

Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bansos, LPSK Minta Saksi Jangan TakutWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Menyadari ancaman yang bisa diterima para saksi dan korban yang memberikan informasi atau keterangan terkait kasus korupsi, Hasto mengimbau pihak-pihak tersebut untuk tidak sungkan meminta bantuan LPSK.

Ia menjelaskan bahwa permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore, paparnya.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Ini Rekam Jejak Mensos Juliari Batubara

3. Tersangka korupsi

Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bansos, LPSK Minta Saksi Jangan TakutMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 oleh KPK pada Minggu. Menurut penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, Juliari tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sendirian. Ada empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka bersamanya. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS), Harry Sidabuke (HS), Ardian IM (AIM), dan Adi Wahyono (AW).

OTT itu bermula dari adanya dugaan penerimaan uang kepada para penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS sebagai vendor swasta. Uang itu diberikan kepada MJS sebagai pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, AW, dan JPB. Dari sinilah Juliari menerima uang suapnya dari MJS dan sekretarisnya di Kemensos bernama Shelvy N (SN).

KPK menangkap MJS, SN dan pihak lainnya di beberapa tempat wilayah Jakarta, lalu langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AIM dan HS sudah menyiapkan uang suap di sebuah apartemen wilayah Jakarta dan Bandung, yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, serta amplop dengan total berjumlah Rp14,5 miliar. Dari hasil OTT, petugas KPK menemukan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing masing-masing sebanyak Rp11,9 miliar, 171,085 dolar AS dan 23 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Mensos Tersangka, RI Punya Aturan Hukuman Mati Koruptor Bansos Lho!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya