Lambungkan Harga Obat Azithromycin, Pemilik Apotek di Sumut Ditangkap

Azithromycin biasanya dipakai pasien isoman COVID-19

Deli Serdang, IDN Times – Masih ada saja yang mau mencari keuntungan di tengah pandemik COVID-19. Di Deli Serdang, Sumatra Utara, pemilik apotek ditangkap polisi karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Polisi setempat menahan pemilik Apotek Global SN (38) dan dua karyawannya RB (20) dan LN (20).

“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,”ujar Komisaris Polisi Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam keterangan resmi, Kamis (15/7/2021).

1. Harga obat Rp17 ribu dijual hingga Rp80 ribu per strip

Lambungkan Harga Obat Azithromycin, Pemilik Apotek di Sumut Ditangkapilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Firdaus, obat yang mereka jual adalah Azithromycin Dihydrate berdosis 500 Mg. HET untuk obat yang dinilai bisa menyembuhkan COVID-19 itu adalah Rp17 ribu per strip-nya.

“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000/papan,”ujar Firdaus.

Baca Juga: Rekor Lagi! COVID-19 Sumut Tembus 1.127 kasus per Hari

2. Motifnya untuk dapat keuntungan besar

Lambungkan Harga Obat Azithromycin, Pemilik Apotek di Sumut DitangkapIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Firdaus, para tersangka sudah mengetahui soal surat edaran Kemenkes soal HET obat tersebut. Namun mereka tetap menjualnya dengan harga tinggi.

“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ujar nya.

Azithromycin sendiri biasanya digunakan mengobati infeksi bakteri, seperti infeksi telinga tengah, radang tenggorokan, dan radang paru-paru. Namun selama pandemik sering digunakan terutama untuk pasien isolasi mandiri.

3. Para tersangka terancam lima tahun penjara

Lambungkan Harga Obat Azithromycin, Pemilik Apotek di Sumut DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014. Mereka terancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga: Viral! Pedagang di Medan Tolak Tutup Warung: Anak Saya Lima!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya