Pemilu 2019 Sehari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT atau Belum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal sehari lagi. Pada 17 April mendatang, semua warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, diharapkan bisa memberikan suaranya baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
Lantas, siapa saja yang bisa memilih? Apa syarat bisa memilih? Dan bagaimana tata cara memilih? Berikut ulasannya:
Baca Juga: WNI di Amerika Serikat Antusias Ikuti Pemilu 2019
1. Periksa nama dan lokasi TPS
Syarat pertama untuk bisa memilih yakni nama masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk bisa masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah ataupun sudah menikah.
Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, tahapan selanjutnya yaitu periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada 17 April 2019.
2. Cara mudah mengecek DPT
Cara mudah mengecek DPT adalah dengan membuka laman kpu.go.id, tepatnya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah buka, ketik nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di bagian atas KTP (Kartu Tanda Penduduk), di kolom NIK.
Setelah diklik akan muncul nama, jenis kelamin, nama wilayah dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat di mana kamu bisa mencoblos.
Jika ingin lebih pasti, bisa bertanya langsung kepada ketua RT dan ketua RW di tempat kamu tinggal. Ini penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia.
Editor’s picks
3. Jika nama belum terdaftar, segera lakukan hal ini
Bagaimana jika nama belum terdaftar di DPT? Jika hal ini terjadi, jangan panik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat bisa segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke KPU daerah terdekat.
"Bila nomor KTP tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU, mohon yang bersangkutan berkenan ke PPS atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
Bila NIK KTP belum juga terdaftar dalam DPT, kalian tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) ke TPS.
"Bila belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik, pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," ungkap Tjahjo.
4. Jangan golput
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan masyarakat agar tidak golput di Pemilu 2019. Ia juga meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menyosialisasikan pemilu dengan tetap menjaga netralitas.
“Mari gunakan hak pilih kita. Jangan golput sehingga tingkat partisipasi masyarakat akan maksimal dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang semakin efektif, untuk bangsa dan negara. Ini yang harus dimulai,” ujar Tjahjo di acara simulasi pencoblosan surat suara pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Dia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral dan terus menyosialisasi Pemilu 2019 yang tinggal 24 hari lagi.
“ASN harus tetap netral, tapi sebagai anggota masyarakat dan keluarga, sosialisasikan kepada lingkungan masing-masing untuk datang ke TPS dan gunakan hak pilih dan ASN harus memberikan contoh simulasi yang baik,” kata Tjahjo.