Selain Sabu, Polisi Temukan Senpi dan Seratusan Peluru di Bireuen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bireuen, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bireuen mengamankan dua warga berinisial Ef alias Koboy (52) dan Mu (38), di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Meski penangkapan pada Kamis (13/2) itu, tim hanya menemukan beberapa gram sabu-sabu, namun dalam pengembangan ditemukan sejumlah senja api beserta seratusan butir amunisi.
"Saat pengembangan dan penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya, berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan berbagai jenis amunisi," kata Kepala Kepolisian Resor Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, Rabu (19/2).
1. Berawal dari penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba di sebuah gubuk
Gugun menyampaikan, awalnya tim satuan reserse narkoba menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dua orang laki-laki di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Peusangan. Diduga, adanya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju lokasi tempat dua pria yang dicurigai tersebut pada Kamis malam.
"Hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap Koboy dan Mu di sebuah gubuk milik Koboy," ujar Gugun.
Penggerebekan itu, polisi menemukan 125 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,30 gram yang disimpang dalam tas samping warna coklat milik Koboy.
Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita
2. Hasil pengembangan didapatkan senpi dan berbagai jenis amunisi
Editor’s picks
Koboy dan Mu beserta barang bukti sabu, telah diamankan. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mengintrogasi keduanya.
Tersangka Koboy mengaku jika sabu yang ditemukan bersamanya diperoleh dari seorang warga asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, berinisial Ra.
"Tim lalu melakukan pengembangan ke rumah Ra dan menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api dan amunisi di rumah, tepatnya di kamar Ra," ungkap Gugun.
Secara rinci, barang bukti yang ditemukan di kamar Ra, yakni sepucuk senapan angin laras panjang, sepucuk senapan angin laras pendek, sepucuk senjata api jenis FN warna silver buatan Taiwan, dua pucuk airsoft gun, dan satu pelontar peluru.
Amunisi senjata AK ditemukan 147 butir, amunisi SS1 18 butir, amunisi REV 11 butir, amunisi FN 6 butir. Tak hanya itu satu kaca pirek dan satu sumbu api untuk bakar sabu juga diamankan.
3. Ra pemilik senjata api dan amunisi, kini DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan Koboy dan Mu, sabu didapatkan dari Ra, begitu juga dengan penemuan senjata api beserta sejumlah amunisinya yang didapatkan dari kamar Ra.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan Ra. Oleh karena itu, ia kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Bireuen.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bireuen guna untuk proses lebih lanjut. Sementara Ra, kini buron,"
Baca Juga: Diduga Peninggalan Jepang, Mortir 30 Cm Ditemukan Pekerja Tambak Aceh