Pria Lansia di Aceh Perkosa Anak Tiri Selama Hampir Dua Tahun

Korban masih berusia 13 tahun, kerap dapat ancaman pelaku

Aceh Tamiang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial, RD (66), tak berkutik saat ditangkap personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang,  Minggu (17/7/2022).

Pasalnya, lansia warga Kecamata Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ini, diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Isral, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (21/7/2022).

1. Pelaku masuk ke kamar ketika korban sedang tidur

Pria Lansia di Aceh Perkosa Anak Tiri Selama Hampir Dua TahunIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Isral menyampaikan, peristiwa pencabulan terhadap korban pertama kali terjadi pada Desember 2020 lalu. Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban secara tiba-tiba.

Korban yang sedang tertidur langsung dibekap dengan bantar oleh ayah tirinya itu. “Di situ terjadi pemerkosaan tersebut,” ujarnya.

2. Korban telah beberapa kali diperkosa dan selalu mendapat ancaman dari pelaku

Pria Lansia di Aceh Perkosa Anak Tiri Selama Hampir Dua TahunIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Tidak hanya hari itu, pelaku juga dikatakan Isral, melakukan tindakan yang sama terhadap anak tirinya hingga terakhir pada 10 Juli 2022. RD menjalankan aksi tindakan asusilanya tersebut ketika kondisi rumah sedang sepi.

“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban,” imbuh Isral.

3. Pelaku akhirnya ditangkap setelah korban buka suara

Pria Lansia di Aceh Perkosa Anak Tiri Selama Hampir Dua TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban akhirnya buka suara mengenai tindakan yang dilakukan ayah tirinya dengan menceritakan kepada kakaknya. Selanjutnya, cerita itu dilanjutkan dengan melaporkan kepada ayah kandung korban dan pihak kepolisian.

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku, pada Minggu, 17 Juli 2022 di kediamannya. Kepada petugas, RD mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Isral.

Baca Juga: Rekontruksi Penembakan Dua Warga Aceh Besar, Ditembak dari Jarak Dekat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya