Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN Redelong

Kasus penjualan kulit dan tulang harimau

Bener Meriah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Redelong memutuskan menolak praperadilan penetapan status tersangka mantan Bupati Bener Meriah, berinisial A (41), dalam kasus perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra, Senin (25/7/2022).

Dikutip dari halaman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Redelong, keputusan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum A tersebut, diputuskan oleh Hakim Tunggal, Dedi Alnando SH MH.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi salah satu amar putusan dalam pokok perkara yang IDN Times kutip, pada Selasa (26/7/2022).

1. Penetapan status tersangka sesuai dengan KUHP dan putusan MK

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN RedelongSidang praperadilan penetapan tersangka mantan bupati Bener Meriah terhadap kasus perdagangan bagian Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Hakim menilai, penetapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu sebagai tersangka, pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya, tersangka A telah diperiksa sebagai saksi dan penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti bukti atau bukti permulaan yang dinilai cukup.

2. Penyidikan penyidik KLHK telah objektif

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN RedelongIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhnur SH MH mengatakan, dari awal pihaknya berkeyakinan bahwa penyidikan dilakukan penyidik telah objektif dan berdasarkan eviden yang ditemukan.

Dia menambahkan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap mantan bupati Bener Meriah tersebut, tidak ada unsur subjektif atau bahkan berkaitan dengan politik selain murni penegakan hukum.

"Kasus ini adalah ikhtiar konkret KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan tanaman dan satwa yang dilindungi," ujar Muhnur.

Baca Juga: Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau

3. Penetapan Mantan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka sudah sah

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN Redelong(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Penolakan praperadilan ini secara tidak langsung juga memperkuat penetapan yang sebelumnya telah diputuskan penyidik dari penegak hukum (Gakkum) KLHK dalam kasus perdagangan bagian satwa liar dilindungi dengan nama latin, Panthera Tigris Sumatrae.

"Ya gakkum KLHK menang. Artinya penetapan tersangka sah," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Senin (22/7/2022).

4. Pegiat lingkungan apresiasi putusan praperadilan

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN RedelongIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, praktis hukum dan pegiat lingkungan di Aceh, Nurul Ikhsan, memberikan apresiasi atas putusan praperadilan tersebut.

Apresiasi juga diberikan, kepada pihak KLHK, Gakkum, beserta unsur aparat penegak hukum lainnya yang terus berupa serta bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum di sektor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

"Sehingga keberadaan satwa-satwa lindung dan langka terselamatkan," ucap Ikhsan.

5. Sekilas kasus yang menjerat mantan bupati Bener Meriah

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN RedelongKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Diberitakan sebelumnya, mantan bupati Bener Meriah berinisial A, beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi berupa kulit maupun tulang belulang Harimau Sumatra.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan itu ditetapkan, pada Senin, 30 Mei 2022, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama adalah saudara IS (48), A (41), dan S (44),” kata Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat (3/6/2022).

6. Upaya praperadilan dilakukan menanggapi penetapan status tersangka

Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak PN RedelongKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Merasa tidak terlibat dalam kasus jual beli bagian satwa liar dilindungi tersebut, mantan bupati Bener Meriah melalui tim kuasa hukumnya melakukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Pengajuan permohonan praperadilan kemudian didaftarkan tim kuasa hukum A ke PN Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada 13 Juni 2022 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Str.

Klasifikasi perkara terkait tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. A langsung menjadi pemohon, sedangkan termohon ada lima orang ditambah Direktorat Gakkum KLHK beserta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya