Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 Ribu

Korban diperdagangkan sejak Oktober 2021

Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara mendapati sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan disertai perdagangan manusia yang dialami seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap satu mucikari dan sembilan pria hidung belang atas dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Para pelaku yang masing-masing berinsial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61), kini telah ditahan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan kasus.

1. Korban diperdagangkan sejak Oktober 2021

Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 RibuIlustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noca Tryananto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta setelah dilakukan penyelidikan.

Remaja perempuan berusia 16 tahun tersebut, ternyata tidak hanya menjadi korban pemerkosaan, namun juga diperdagangkan untuk dijajakan kepada pria hidung belang oleh tersangka NR, seorang mucikari.

“Telah terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” kata Noca, pada Sabtu (18/12/2021).

2. Mucikari menjual korban dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp200 ribu

Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 RibuIDN Times/Sukma Shakti

Sejak diperdagangkan, korban yang masih di bawah umur dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, ditawarkan kepada pria hidung belang oleh tersangka NR dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan,” ungkapnya.

Baca Juga: Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga Hamil

3. NR dibantu tersangka lainnya dalam menjalankan bisnis perdagangan anak

Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 RibuIDN Times/Sukma Shakti

Kepada pihak kepolisian, tersangka NR mengaku menjalankan bisnis perdagangan anak tidak sendirian. Dia dibantu oleh tersangka AR dan IS yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan tugas.

Tersangka NR berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang. Sedangkan AR sebagai penyedia tempat atau lokasi kencan, tak lain di rumahnya sendiri. Sementara IS, seorang tukang ojek, bertugas mengantar jemput korban.

“NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50ribu,” jelas Noca.

“Tersangka NR juga bekerja sama dengan tersangka IS yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” imbuhnya.

4. Sekilas tentang kasus pemerkosaan dan perdagangan terhadap anak

Perdagangan Anak, Korban Ditawar dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp200 RibuIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pemerkosaan disertai perdagangan yang dialami remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terungkap setelah ayah korban mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil. Korban mengaku dirinya telah diperkosa oleh salah seorang tersangka berinisial MY.

Mendengar penjelasan korban, sang ayah lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/163/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/ LPOLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021 tentang dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

"Laporan itu diadukan oleh ayah korban, pada Selasa, 14 Desember 2021 setelah sehari sebelumnya ia mengetahui bahwa anaknya hamil," kata Noca, pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: 21 Tahun Jadi Relawan, Pengalaman Berharga Herriansyah di Tsunami Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya