Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di Pidie

Pelaku juga mengancam bunuh keluarga korban secara gaib

Pidie, IDN Times - Berkedok pengobatan mengatasnamakan agama, seorang pria berinisial BA (46) warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, melakukan pencabulan serta rudapaksa (pemerkosaan) terhadap pasiennya.

Alhasil, pria yang disebut sebagai dukun atau pesulap hijau tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie usai salah seorang korban membuat laporan pada September 2022 lalu. 

“Kasus pemerkosaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/IX/ 2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 20 September 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rangga Setyadi, pada Kamis (27/10/2022).

1. Mengaku bisa mengobati dan wali Allah

Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di PidieKonferensi pers di Polres Pidie terkait kasus pemerkosaan berkedok pengobatan agama. (Dokumentasi Humas Polres Pidie untuk IDN Times)

Adapun korban dikatakan Rangga, yakni HY (26) warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Bermula ketika korban yang mengalami kanker servik melakukan pengobatan secara tradisional atau alternatif kepada pelaku. Alasannya, dikarenakan selama ini BA mengaku bisa mengobati berbagai penyakit termasuk sakit dialami korban menggunakan ilmu agama.

“Tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun dan bisa mengobati orang sakit dan mengaku sebagai wali Allah supaya dipercaya oleh orang yang berobat kepadanya,” ungkap Rangga.

Awalnya pengobatan berjalan normal, namun belakangan pelaku melakukan pencabulan sekaligus pemerkosaan pada pertengahan Juli 2021 lalu, di kediaman korban. Tidak hanya sekali bahkan, pelaku melakukan tindakan serupa hingga puluhan kali, terakhir pada 14 Agustus 2022 lalu.

“Kejadian terakhir kalinya pada tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di gubuk kebun milik tersangka BA di Gampong Mesjid Tanjong, Kecamatan Padang Tiji,” ucap Rangga.

2. Korban terpaksa menuruti karena di bawah ancaman pelaku

Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di PidieKonferensi pers di Polres Pidie terkait kasus pemerkosaan berkedok pengobatan agama. (Dokumentasi Humas Polres Pidie untuk IDN Times)

Selama menjalani aksinya, pelaku dikatakan Kasat Reskrim Polres Pidie, kerap mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya. Ancamannya disebutkan bahwa penyakit yang dialami tidak akan sembuh dan pelaku bakal membunuh keluarga korban secara gaib.

“Maka atas ancaman tersebut, korban merasa sangat takut dan sangat terpaksa di bawah tertekan batin dan dikuasainya pikiran dengan doktrin tersangka,” imbuh Rangga.

Baca Juga: 4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas

3. Didampingi YLBHI LBH Banda Aceh, korban melapor ke Polres Pidie

Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di PidieKonferensi pers di Polres Pidie terkait kasus pemerkosaan berkedok pengobatan agama. (Dokumentasi Humas Polres Pidie untuk IDN Times)

Kasus mulai terbongkar usai korban bersama pihak keluarganya meminta pendampingan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melapor ke Polres Pidie. 

Mendapat laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan serta memeriksa delapan orang saksi, BA kemudian ditahan oleh petugas, pada 12 Oktober 2022.

“Dampak dan akibat korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut,” imbuhnya.

4. Korban lebih satu orang, namun tidak membuat laporan

Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di PidieIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Belakangan diketahui bahwa salah seorang saksi merupakan korban pencabulan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka BA, berinisial SYT. Ia dikatakan Rangga, juga pasien yang berobat kepada pelaku.

Korban SYT mengaku jika dirinya diperkosa BA pada Agustus 2021 silam di sebuah gubuk milik tersangka. Ia juga di bawah tekanan dan ancaman pelaku sama seperti yang dialami korban HY. Perbuatan itu terus dialami korban hingga Agustus 2022 lalu.

“Kronologis kejadian yang dialami saksi atas nama SYT juga sebagai korban, yang tidak membuat laporan polisi,” jelas Rangga.

5. Pelaku dijerat dengan Qanun Jinayah, maksimal cambuk 175 kali atau penjara 175 bulan

Mengaku Wali Allah, Dukun Hijau Perkosa Pasien Puluhan Kali di PidieEksekusi cambuk terhadap pasangan zina yang digelar di Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Guna pengembangan lebih lanjut, BA kini ditahan di Polres Pidie. Selain itu, polisi juga menyita 10 barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban ketika tindakan pemerkosaan terjadi.

Terkait jeratan hukuman, BA akan dipersangkakan dengan Pasal 48 Jo Pasal 51 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya berupa cambukan paling sedikit 125 kali dan terbanyak 175 kali atau denda membayar emas murni paling sedikit 1.250 gram atau 1.750 gram.

“Atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan. Demi kesempurnaan perkara tersebut korban di atas sumpah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pidie.

Adapun alasan tidak menjerat pelaku tidak menerapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dikarenakan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berlaku di Serambi Mekkah.

Baca Juga: Juni-Oktober, 22 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya