Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 Juta

Kabel rencananya dikirim ke Batam

Banda Aceh, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua pencuri yang terlibat kasus pencurian kabel optik.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

1. Seorang pencuri adalah mantan pegawai perusahaan yang dicuri

Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 JutaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (12/5/2023) pagi.

Kabel milik perusahaan berinisial PT CT tersebut dicuri dari tempat penyimpanan di sebuah rumah dalam kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

“Memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu,” kata Fadhillah, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/5/2023).

Hasil keterangan sementara, pelaku JA baru beberapa bulan lalu keluar dari perusahaan PT CT. Belum diketahui secara apa yang membuat pelaku mencuri barang dari bekas tempatnya bekerja itu.

Baca Juga: 18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh 

2. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 18 ribu meter atau seharga Rp300 juta

Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 JutaBarang bukti kabel optik yang dicuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kasus dikatakan Fadhillah, terungkap usai pihaknya menerima laporan dari korban. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, pada Jum’at sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti disita berupa enam gulungan besar kabel optik total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta dan dua unit truk yang dipergunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ucapnya.

3. Ditangkap saat akan menjual barang hasil curian

Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 JutaFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ghozi Alfalah menyampaikan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya. 

Kabel tersebut rencananya hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh. Sebab di kota tersebut diakui telah ada calon pembeli.

Dua truk yang kini ditahan masing-masing digunakan ketika mencuri kabel dan untuk mengangkut hasil curian ke tempat pengiriman barang.

“Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta,” ungkap Ghozi.

“Uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta, sepuluh juta mereka gunakan keperluan pribadi dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Begal, Pelajar di Binjai Tewas dengan Luka Sajam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya