Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam Cambuk

Dicambuk hingga 90 kali atau dbayar denda emas hampir 1 Kg

Lhokseumawe, IDN Times - MZF, seorang oknum petugas bagian sarana dan prasarana di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terpaksa diamankan pihak Polres Lhokseumawe. Pasalnya ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.

Adapun korban, yakni pertama berusia 13 tahun dan kedua berusia 14 tahun. Kedua korban yang masih berstatus pelajar itu merupakan santri di pesantren tempat tersangka bekerja.

Wakapolres Lhokseumawe, Komisaris Polisi Ahzan mengatakan, persitiwa pelecehan yang dialami korban telah terjadi sejak 2019 lalu.

“Pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi sekitar November 2019 lalu di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara dengan tersangka berinsial MZF (26) serta korbannya dua pelajar, masing-masing berusia 13 tahun dan 14 tahun,” kata Ahzan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Akibat perbuatannya itu, oknum petugas pesantren berusia 26 tahun itu pun akan diancam dengan hukuman cambuk.

1. Melakukan pelecehan sejak November 2019 lalu

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam CambukPolres Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers terkait pelecehan seksual (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

Ahzan menyampaikan, kepada petugas MZF mengaku bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap kedua korban sejak  November 2019 lalu dan terakhir pada 16 Januari 2020. Selama itu, tersangka dikatakan telah melakukan beberapa kali pelecehan kepada kedua santri itu.

Bahkan salah seorang korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual sebanyak lima kali dari tersangka.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan korban yang masih berusia 13 tahun, pelecehan yang dilakukan MZF kepada dirinya sebanyak lima kali. Pertama kali terjadi pada 10 November 2019 lalu,” ujar Ahzan.

Sementara, untuk korban kedua yang berusia 14 tahun, sempat beberapa kali juga mendapatkan pelecehan seksual.

Baca Juga: Jangan Diam, Ini Cara Menghadapi Pelecehan Seksual yang Menimpamu

2. Pelaku melakukan aksinya saat para korban sedang tertidur

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam Cambukilustrasi (Pijar Psikologi)

MZF dikatakan selalu menjalankan aksinya ketika para penghuni pesantren sedang istirahat tidur. Keterangan korban pertama, awalnya tersangka datang ke kamar mereka sekira pukul 03.00 WIB. Tiba-tiba, korban merasakan ada sesuatu yang menyentuh bagian kemaluannya.

“Korban  terbangun dan melihat tersangka sudah berada di sampingnya dengan posisi tangan kiri di atas kemaluan korban.”

Merasa risih, korban sempat menepis tangan MZF, namun korban malah langsung dipeluk. Setelah itu, korban mendapatkan pelecehan seksual yang lebih jauh lagi dari tersangka. Kejadian yang dialami korban yang masih berusia 13 tahun itu terus terjadi hingga Januari 2020.

Terhadap korban kedua, tersangka juga melakukannya dengan hal yang sama, yakni dengan mendatangi kamar korban dan selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Peristiwa itu sempat dialami remaja berusia 14 tahun itu beberapa kali.

“Korban kedua terakhir kali mendapatkan pelecehan dari MZF pada 16 Januari 2020, sekira pukul 01.30 WIB,” ungkap Wakapolres Lhokseumawe.

3. Korban melarikan diri dari pesantren untuk melapor ke pihak kepolisian

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam Cambukparenting.com

Kasus pelecehan yang dialami kedua santri tersebut tidak akan terungkap jika tidak ada keberanian dari kedua korban. Usai mendapat perlakukan yang tidak senonoh itu untuk terakhir kalinya, kedua korban beserta rekan-rekan santri lainnya, melarikan diri dari pesantren.

Mereka berjalan kaki lebih kurang sejauh 17 kilometer hanya untuk melaporkan ke Polres Lhokseumawe perihal pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas bagian sarana dan prasarana di pesantren mereka.

“Pada Kamis tanggal 16 Januari 2020, sekira pukul 05.30 WIB, kedua korban bersama 9 santri lainnya, melarikan diri dari pesantren menuju Polres Lhokseumawe untuk melaporkan kejadian tersebut.”

4. Tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam CambukPolres Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers terkait pelecehan seksual (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

Beberapa jam setelah para santri membuat laporan ke Polres Lhokseumawe atau sekira pukul 13.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri. Kedatangannya ke polres dengan didampingi pihak pesantren tempat ia bekerja.

“Di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe dengan didampingi oleh wakil pimpinan pesantren,” kata Ahzan.

5. Tersangka akan dicambuk 90 kali

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam CambukSumber Gambar: okezone.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikatakan Ahzan, akan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan uqubat tazir cambuk.

“Paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” tegas wakapolres Lhokseumawe itu.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari Orang Awam

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya