Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu Bersalah

Nourman merasa keberatan dengan pemberitaan kliennya

Banda Aceh, IDN Times - Nourman Hidayat, kuasa hukum eks bupati Bener Meriah berinsial A (41) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, merasa keberatan dengan pemberitaan di IDN Times.

Ia menilai berita yang telah dipublikasikan di IDN Times dengan judul 'Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau', pada Minggu (5/6/2022) telah melangkahi proses hukum yang baru berjalan.

1. Nourman menilai kliennya belum tentu bersalah

Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu BersalahKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pernyataan keberatan atas judul berita yang disampaikan Nourman, karena menilai kliennya belum tentu bersalah dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit harimau sesuai yang dipersangkakan.

Proses hukum tersangka A, dikatakannya, baru berjalan dan belum ada pemeriksaan di persidangan untuk mengungkapkan fakta-fakta.

“Saya Nourman, kuasa hukum tersangka A, keberatan terhadap pemberitaan dengan judul yang menggiring opini. Judul pemberitaan ini terlalu tendensius karena akan membentuk opini di masyarakat," kata Nourman, saat dijumpai di kantornya, pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

2. Media harus memahami praduga tak bersalah dan tidak tendensius

Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu BersalahTangkap layar, unggahan di media sosial milik Nourman Hidayat. (Dokumentasi Nourman Hidayat untuk IDN Times)

Menurut Nourman, media seharusnya memberikan informasi dengan dasar berita acara pemeriksaan (BAP) dan harus benar-benar memahami asas hukum praduga tak bersalah.

Karena selain hak untuk menyiarkan berita, ada hak orang lain untuk dijaga kehormatannya. Baik hak tersangka maupun hak keluarganya untuk mendapatkan perlakuan tanpa penghakiman.

Akan tetapi, dalam pemberitaan tersebut, pengacara eks bupati Bener Meriah itu menilai media terlalu tendensius dalam memberitakan kliennya. Seharusnya, semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam menuliskan beritanya agar rasa keadilan tidak tercederai.

"Apalagi dalam pemberitaan atau judul pemberitaan mengurai bagaimana kejahatan itu dilakukan sedemikian rupa seolah klien kami sudah melewati proses hukum yang panjang hingga inkrah. Padahal prosesnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

3. Akan melakukan praperadilan

Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu BersalahIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Ikhwal kasus jual beli kulit dan tulang belulang harimau, Nourman menjelaskan, masih ada proses hukum lain yang menjadi hak tersangka yaitu praperadilan.

Praperadilan ini yang nantinya bakal ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Jika praperadilan dikabulkan oleh Hakim maka proses hukum terhadap Ahmadi berhenti. Selesai. Gugur semua sangkaan itu," kata Nourman.

4. Berikut penjelasan Dokter Hewan BKSDA Aceh

Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu BersalahDokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, sedang memperlihatkan barang bukti opsetan Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

IDN Times pada Minggu, 5 Juni 2022, menertibkan berita berjudul 'Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau'.

Berita tersebut berisi tentang pemaparan bagaimana proses penangkapan hingga pengulitan Harimau Sumatera yang disita serta telah menjadi barang bukti dari penangkapan mantan Bupati Bener Meriah beserta dua rekannya.

Penjelasan disampaikan oleh Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, di Polda Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (3/6/2022), usai digelar konferensi pers penetapan tiga tersangka dalam kasus jual beli bagian satwa dilindungi tersebut.

Dalam konferensi pers ini Taing memaparkan hasil analisa tulang belulang dari harimau jantan yang jadi barang bukti tersebut terbilang lengkap dan hanya tak lagi memiliki taring. Sedangkan, pada kaki depan bagian kiri sudah tidak ada lagi atau putus akibat terkena jerat.

Dalam artian, sebelum diambil organ tubuh dan dikuliti, satwa dilindungi yang terancam punah keberadaannya itu penangkapannya diduga dilakukan dengan cara dijerat.

“Harimau ini mati karena dijerat -sambil menunjukkan bekas jerta pada bagian perut dan kaki kiri depan harimau,” ungkap Taing.

Tulang belulang yang disita tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh kondisinya hitam, layaknya dibakar. Penampakan ini dikatakan Taing, merupakan cara yang tak lazim digunakan para pelaku perdagangan satwa di Aceh untuk memisahkan antara daging dan tulang.

“Organnya diambil dan diasapi untuk diambil tulangnya. Ini adalah kasus pertama, di mana organ harimau diasapi terlebih dulu untuk diambil tulang beserta organ lainya,” imbuh Taing.

Sebelumnya diberitakan, mantan bupati Bener Meriah berinsial, A (41), beserta dua rekannya, S (44) dan IS (48), ditangkap tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait jual beli kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera.

A dan S, ditangkap di kawasan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022). Sementara, IS yang sempat kabur dalam penangkapan pertama, akhirnya menyerahkan diri kepada petugas, pada Senin (30/5/2022).

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh melakukan gelar perkara, pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya