Keluarga Sempat Tahlilan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Dipenjara di India

Dikira wafat karena tidak ada kabar selama 2,5 tahun

Banda Aceh, IDN Times - Tiga nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dipenjara di India akhirnya dipulangkan, Sabtu (20/11/2021)  ke kampung halamannya masing-masing. Mereka sebelumnya telah menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal mengatakan, adapun tiga nelayan itu, yakni Dendi R (33), Putra Haris Munandar (25), dan Ibnu Hajar (43). Mereka telah dua hari menjalani karantina dan hasil tes dinyatakan negatif COVID-19.

"Mereka dipulangkan dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, melalui Bandaran Soekarno-Hatta, berangkat sekitar pukul 07.00 WIB,"  kata Kamal, pada Sabtu (20/11/2021).

1. Ditangkap Pemerintah India saat sedang berlayar

Keluarga Sempat Tahlilan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Dipenjara di IndiaIlustrasi nelayan melaut ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Almuniza menyampaikan, sebelumnya ketiga nelayan itu ditangkap oleh otoritas kelautan Pemerintah India, di kawasan Andaman, pada 22 Maret 2019 lalu. Kasus bermula saat mereka berlayar dari Pelabuhan Ulee, Lheue, Kota Banda Aceh, mencari ikan menggunakan KM Mata Ranjau 2 berkekuatan 7 Gt.

Tiba di tengah laut dan ketiganya diduga tidak sadar telah melewati batas wilayah Indonesia serta masuk ke Negara India di kawasan Andaman.

"Karena masuk wilayah perairan India di kawasan Andaman, sehingga mereka ditangkap," ujar Almuniza.

Baca Juga: Di Bawah Umur, Kerajaan Thailand Pulangkan Nelayan Aceh yang Ditangkap

2. Dipenjara selama dua tahun enam bulan

Keluarga Sempat Tahlilan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Dipenjara di IndiaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai ditangkap, Dendi R , Putra Haris Munandar, dan Ibnu Hajar dikatakan Almuniza ditahan sambil menunggu proses persidangan. Tiba waktunya sidang, ketiga nelayan asal Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut dihukum kurungan selama 2 tahun 6 bulan akibat melanggar aturan, melewati batas wilayah negara lain.

"Mereka telah menjalani masa hukumannya di penjara Port Blair, Andaman dan Nicobar. Dan telah dibebaskan pada 12 November 2021, kemudian dipindahkan ke Detente Imigrasi Port Blair," katanya.

Ia menambahkan, BPPA mendapatkan kabar pemulangan mereka dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, untuk memfasilitasi penjemputan di Jakarta. Pemerintah Aceh melalui BPPA di Jakarta saat itu menerima sekaligus menyambut nelayan asal Kabupaten Aceh Barat Daya setiba di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (16 November 2021).

3. Keluarga sempat menggelar tahlilan karena menduga ketiganya telah meninggal

Keluarga Sempat Tahlilan, 3 Nelayan Aceh Ternyata Dipenjara di Indiacth; google

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, ketiganya yang ditangkap pada 22 Maret 2019 silam tersebut, sempat dinyatakan hilang di laut oleh pihak keluarga. Termasuk Pemerintah Indonesia sendiri kala itu tidak mengetahui adanya penangkapan nelayan di India.

Dikarenakan tidak adanya kabar maupun informasi terkait ketiganya, pihak keluarga yang ada di kampung halaman masing-masing sempat menggelar doa atau tahlilan. Sebab menduga nelayan asal Aceh tersebut telah meninggal dunia.

"Betul, bahkan sampai keluarga sudah menggelar tahlilan," kata Miftach, pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 Ribuan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya