Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di Sepatu

Jakarta menjadi lokasi tujuan penyelundupan

Banda Aceh, IDN Times - Mu (23) warga Kabupaten Aceh Utara dan Fu (28) warga Kabupaten Bireuen, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, kedua pemuda yang dikatakan masih berstatus mahasiswa ini diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas aviation security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (9/1) kemarin.

1. Berawal dari kecurigaan petugas kepada kedua terduga

Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di SepatuIstimewa/Polda Sulsel

Boby menyampaikan, penangkapan terhadap Mu dan Fu berawal saat petugas Avsec merasa curiga terhadap kedua pemuda itu saat akan melintas di pintu X-Ray. Mesin pendeteksi itu pun tak menemukan apa-apa dari tubuh keduanya usai melintas.

Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik Mu hingga selanjutnya petugas memerintahkan kepadanya untuk membuka sepatu.

“Hasil dari pemeriksaan, di dalam sepatu tersangka Mu didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilogram yang terbungkus kertas bening,” kata Boby, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Tak hanya memeriksa, Mu, petugas bandara juga melakukan pemeriksaan terhadap Fu. Usai digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat 1 kilogram.

2. Sesuai perintah, sabu akan diselundupkan ke Jakarta

Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di SepatuSatu kilogram dari dua kilogram sabu yang berhasil digagalkan untuk diselundupkan (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Kepada petugas, Mu dan Fu mengaku jika barang haram itu diambil dari tersangka yang tidak diketahui namanya namun dipanggil sebagai 02 (kosong dua). Mereka dihubungi oleh tersangka berinsial Tk yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau buron.

“Tk ini sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu dalam pengiriman sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kedua penumpang yang berupaya menyelundupkan 2 kg sabu dan berhasil diamankan petugas itu rencananya akan melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Lion Air, dengan tujuan Jakarta.

Baca Juga: Temukan Narkoba Jenis Baru, Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku

3. Diiming-imingi uang Rp40 juta

Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di Sepatuunsplash.com/@sharonmccutcheon

Boby menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, Mu dan Fu diiming-imingkan oleh Tk akan mendapatkan imbalan uang Rp40 juta. Uang itu akan diberikan jika keduanya berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta, khususnya kepada pemesan atau penitip barang haram tersebut.

Mu dan Fu dikatakan hanya menunggu perintah yang disampaikan oleh TK, termasuk ketika nanti akan bertemu dengan pemesan lainnya. Namun, sebelum penyelundupan itu dilakukan, keduanya baru diberikan uang Rp500 ribu terlebih dahulu.

“Upah awal yang telah diterima oleh Mu dan Fu dari Tk sebesar Rp500 ribu. Uangnya dikirim dengan cara ditransfer,” ungkap Boby.

4. Penangkapan terbesar selama 2020

Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di SepatuSalah seorang pelaku penyelundupan 2 Kg sabu (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menyebutkan, selama tahun 2020, ada sejumlah penangkapan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Akan tetapi, pengungkapan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu melalui Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, merupakan yang tersebar.

“Pengungkapan ini merupakan terbesar di awal tahun 2020,” ujar Boby.

5. Diancam hukuman 20 tahun penjara

Kelabui Petugas Bandara, 2 Pemuda Aceh Sembunyikan Sabu di SepatuIlustrasi penjara. pixabay.com/users/prawny-162579/

Mu dan Fu, keduanya dianggap sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, dari Undang-Undang Nomor tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman 5  sampai 20 tahun penjara,” tegas kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polisi Bakal 'Menduduki' Gunung Bugis

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya