Kasus Jual Beli Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diserahkan ke Kejari

Untuk sementara ditahan di Rutan Simpang Tiga Redelong

Bener Meriah, IDN Times - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah berinisial, A (41) telah masuk tahap II.

Penyerahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) Wilayah Sumatera, pada Rabu (1/2/2023).

"Untuk A sudah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU atau sudah tahap II," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Kamis (2/2/2023).

1. Hanya tersangka yang diserahkan oleh Gakkum

Kasus Jual Beli Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diserahkan ke KejariPenyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera serahkan Eks Bupati Bener Meriah, berinisial A, terkait kasus jual beli kulit harimau. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Dalam tahap ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera hanya menyerahkan tersangka A, ke JPU Kejari Bener Meriah. Untuk tersangka lain berinisial, S (44), baru akan diserahkan hari ini.

"Untuk tersangka S rencananya hari ini -diserahkan-," ujar Ali.

Baca Juga: Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21

2. Eks bupati untuk sementara ditahan di Rutan Simpang Tiga Redelong

Kasus Jual Beli Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diserahkan ke KejariMantan bupati Bener Meriah berinisial A, saat ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Penyerahan tersangka A iuga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bener Meriah, Ully Fadil. Eks orang nomor satu di kabupaten Bener Meriah tersebut rencananya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Simpang Tiga Redelong.

Di Rutan Simpang Tiga Redelong. Untuk Suryadi belum ada info kapan diantar, namun janjinya hari ini tapi belum tahu," kata Fadil, saat dikonfirmasi terpisah, pada Kamis (2/2/2023).

3. Sekilas kasus jual beli kulit harimau yang diduga melibatkan eks bupati Bener Meriah

Kasus Jual Beli Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diserahkan ke KejariBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ketika menahan mantan bupati Bener Meriah berinsial A dan rekannya, S. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, Eks bupati Bener Meriah, A (41) beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli kulit maupun tulang belulang Harimau Sumatera, pada Juni 2022 lalu.

Tersangka A dan S, sempat mengajukan praperadilan, akan tetapi majelis hakim menolak permohonan keduanya. Sementara itu tersangka IS, tetap menjalani proses hukum yang kini telah divonis bersalah.

Baca Juga: Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum Dihadirkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya