Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur Aceh

Terdapat 17 pasal dinilai bermasalah

Banda Aceh, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU),  pada Selasa (6/12/2022).

Ketetapan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Menyikapi keputusan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh mengirim papan spanduk ke depan Kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

1. Jurnalis kirim papan spanduk penolakan ke kantor gubernur dan DPR Aceh

Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur AcehPapan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, aksi itu sebagai bentuk penolakan para jurnalis terhadap pengesahan RKUHP yang disahkan DPR RI hari ini.

“Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Juli Amin, pada Selasa (6/12).

Baca Juga: 17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP

2. Terdapat 17 pasal dianggap cederai kebebasan pers

Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur AcehPapan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, Juli Amin menyampaikan, terdapat 17 pasal dinilai telah mencederai kebebasan pers. 

Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya. 

“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujarnya. 

Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.

3. Pemprov dan DPR Aceh harus ikut mendesak menghapus pasal bermasalah

Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur AcehPapan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Dalam kesempatan ini, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Rahmat Fajri, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan terutama DPRA harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah. 

“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Rahmat.

4. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan harus dicabut

Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur AcehIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut, yakni sebagai berikut:

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.  

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. 

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya