Hasil PCR Positif Diubah Negatif, Pria di Aceh Ditangkap di Bandara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Besar, IDN Times - Seorang pria berinisial OAS (26) ditangkap petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diduga warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu telah memalsukan surat keterangan hasil tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Alhasil yang bersangkutan kini ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
1. Pelaku akan melakukan penerbangan dengan Batik Air
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Rabu (7/7/2021), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air melalui Bandara Internasional SIM.
"Saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air," kata Winardy, pada Kamis (8/7/2021).
2. Terungkap saat petugas sedang memeriksa validasi data
Winardy menyampaikan, dugaan pemalsuan hasil tes usap tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara Internasional SIM.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Disuplai Pihak Ketiga, Stok Oksigen di RSUD Banda Aceh Masih Aman
Editor’s picks
3. Mengubah hasil positif COVID-19 dari tes usap PCR
Winardy menjelaskan, OAS melakukan pemalsuan dengan cara memindai hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif COVID-19 menjadi negatif.
Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, sebab ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.
"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus COVID-19," kata Winardy.
4. Telah diamankan untuk melakukan isolasi di rumah sakit
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan. OAS dikatakan Winardy, sudah diamankan untuk menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, di Banda Aceh.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," sebutnya.
5. Masyarakat diimbau tidak melanggar ketentuan penyebaran COVID-19
Guna tidak terjadi lagi kejadian serupa, Winardy mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Bahkan, jika sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen atau PCR.
"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," tegas Winardy.
Baca Juga: Warga Banda Aceh Dihebohkan dengan Awan Berbentuk UFO