Gratifikasi Rp32 M, Buron KPK Sejak 2018 Ditangkap di Banda Aceh

Ayah Merin adalah orang kepercayaan Irwandi Yusuf

Banda Aceh, IDN Times - Izil Azhar alias Ayah Merin ditangkap tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Aceh), pada Selasa (24/1/2023).

“Benar sudah diamankan di Polda Aceh,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Beberapa Titik Ruas Jalan di Aceh Amblas dan Tertimbun Longsor

1. Ditangkap di kawasan Simpang Lima Banda Aceh

Gratifikasi Rp32 M, Buron KPK Sejak 2018 Ditangkap di Banda AcehIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko menyampaikan, penangkapan Ayah Merin sesuai dengan permintaan dari KPK kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjabat sebagai panglima wilayah Sabang tersebut, ditangkap di Kota Banda Aceh.

“Di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Joko.

2. Jalani pemeriksaan kesehatan di Polda Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

Gratifikasi Rp32 M, Buron KPK Sejak 2018 Ditangkap di Banda AcehIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, buronan lembaga anti rasuah tersebut diakui masih berada di Polda Aceh. Ayah Merin kabarnya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

“Untuk sementara masih diamankan di polda menjalani pengecekan kesehatan yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.

3. Buron sejak 2018 atas dugaan gratifikasi Rp32 miliar

Gratifikasi Rp32 M, Buron KPK Sejak 2018 Ditangkap di Banda AcehIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, Izil Azhar atau yang akrab disapa Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf hingga Rp32.454.500.000. Keduanya diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.

Izil Azhar yang juga disebut sebagai orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf tersebut resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Desember 2018.

Baca Juga: Orangutan Evakuasi dari Karo Mati, Ada Luka Kekerasan Fisik

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya