Gawai Milik Wartawan Dipukul Petugas Berpakaian Preman Saat Liputan

Korban sedang siaran langsung laporan mahasiswa yang diseret

Banda Aceh, IDN Times - Aksi demonstrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di depan Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Rabu (7/9/2022) berujung ricuh. Bentrok antara pihak kepolisian dan massa mahasiswa tidak dapat terelakan.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah mahasiswa dan pihak kepolisian mengalami luka-luka dan terpaksa harus dibawa ke fasilitas kesehatan. Bahkan, seorang jurnalis yang sedang meliput aksi ikut menjadi korban.

1. Gawai wartawan dirusak, saat petugas berpakaian preman amankan sejumlah mahasiswa

Gawai Milik Wartawan Dipukul Petugas Berpakaian Preman Saat LiputanPetugas berpakaian preman tampak menyeret seorang demonstran di Kompleks Gedung DPRA, Kota Banda Aceh. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, alat kerja berupa gawai atau handphone (Hp) Indra Wijaya wartawan Harian Serambi Indonesia dirusak oleh petugas berpakaian preman saat meliput demo kenaikan BBM di depan Gedung DPRA. 

Insiden pengrusakan gawai milik wartawan media lokal di Provinsi Aceh itu terjadi, ketika ia sedang mendokumentasikan petugas berpakaian preman mengamankan mahasiswa yang diduga terlibat bentrok.

2. Sedang melaporkan secara live via Facebook, gawai Indra dipukul polisi berpakaian preman

Gawai Milik Wartawan Dipukul Petugas Berpakaian Preman Saat LiputanGawai milik Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia yang telah rusak. (Dokumentasi Istimewa)

Peristiwa yang dialami Indra Wijaya bermula ketika ia sedang melakukan siaran langsung atau live via Facebook Serambi Indonesia. Ia coba mendokumentasikan melalui video tersebut suasana yang mulai ricuh tersebut.

Beberapa menit melakukan siaran langsung, kamera Indra mengarah ke sejumlah massa yang diamankan polisi. Tiba-tiba saja, seorang oknum polisi berpakaian preman memukul gawai yang ada di tangan Indra.

Pukulan itu mengakibatkan gawai milik wartawan Serambi Indonesia itu jatuh ke aspal jalan dan mengalami pecah dan rusak di bagian layar. Meski demikian, itu tetap masih memberikan laporan walaupun gambar sudah tidak teratur -goyang tanpa arah-. 

“Tiba-tiba aja hpku tadi dipukul waktu lagi siaran,” kata Indra, sambil menunjukkan layar gawainya yang telah rusak akibat insiden tersebut.

3. AJI Banda Aceh sesalkan aksi pengrusakan alat kerja wartawan

Gawai Milik Wartawan Dipukul Petugas Berpakaian Preman Saat LiputanIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai insiden pengrusakan alat kerja yang dialami wartawan saat saat meliput demo kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, mengecam tindakan polisi berpakaian preman tersebut.

“Atas kejadian ini AJI Banda Aceh menyatakan engecam setiap kekerasan terhadap jurnalis baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (7/9/2022).

Ia menyampaikan, pengrusakan alat kerja jurnalis adalah bagian upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

4. Semua pihak diimbau untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik

Gawai Milik Wartawan Dipukul Petugas Berpakaian Preman Saat Liputanilustrasi jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Selain itu, ketua AJI Banda Aceh mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Bila jurnalis dihalang-halangi, dikatakan Juli Amin, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Meminta Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas anggotanya yang telah merusak alat kerja jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tegas Juli Amin.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya