Gara-gara Teman Berutang, Remaja di Aceh Dirudapaksa 10 Pria 

Empat pelaku malah masih anak di bawah umur

Langsa, IDN Times - Malang benar nasib remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kota Langsa, Aceh ini. Ia dirudapaksa 10 orang pria di sebuah rumah kosong pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Salah seorang tersangka malah orang yang ia kenal dan membawanya ke tempat tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Langsa. Sembilan dari 10 terduga pelaku diciduk personel Satuan Reserse Kriminal dari sejumlah tempat di Kota Langsa.

“Di rumah kosong tersebut, korban dirudapaksa secara bergilir,” kata Kepala Kepolisian Resor Langsa, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Kanigoro Nusantoro, Kamis (1/4/2021).

1. Empat terduga pelaku masih ada di bawah umur

Gara-gara Teman Berutang, Remaja di Aceh Dirudapaksa 10 Pria Para pelaku rudapaksa terhadap gadis remaja di Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Agung mengatakan, dalam kasus ini ada 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Di antaranya, masing-masing berinisial MS (18), MOS (19), MRE (18), MH (19), MKA (21), dan BK (19).

“Sementara empat terduga lainnya merupakan anak di bawah umur berusia 15-17 tahun,” kata Agung.

Dari 10 terduga pelaku, hanya sembilan orang yang baru ditangkap. Delapan orang ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Sabtu (20/3/2021). Tiga hari kemudian atau Selasa (23/3/2021), dua terduga berinisial MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa.

“Sedangkan salah seorang terduga lainnya, berinisial BK, masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polda Aceh Tingkatkan Pengamanan

2. Terkait utang piutang antara sesama terduga pelaku pemerkosaan

Gara-gara Teman Berutang, Remaja di Aceh Dirudapaksa 10 Pria Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sembilan pria itu kemudian ditahan di Kepolisian Resor Langsa guna dimintai keterangan. Keterangan sementara, diketahui modus pemerkosaan berawal dari utang piutang. Salah seorang terduga yang masih berusia 17 tahun, memiliki utang kepada MS sebanyak Rp300 ribu.

“Karena tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya,” ujar kepala Kepolisian Resor Langsa.

3. Kronologi kejadian

Gara-gara Teman Berutang, Remaja di Aceh Dirudapaksa 10 Pria Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Agung menceritakan, kasus pemerkosaan terjadi saat MS menagih utang kepada seorang terduga pelaku yang masih pelajar. Dikarenakan belum mampu membayar, MS meminta kepada remaja berusia 17 tahun tersebut untuk dibawakan seorang perempuan.

Menuruti permintaan tersebut, remaja tadi pergi mencari perempuan yang bisa dibawanya untuk diserahkan kepada MS. Remaja pria tadi pun bertemu korban, ia lalu membawanya ke sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Ternyata di lokasi tersebut sudah ada terduga MS dan BK. Korban yang masih berusia 16 tahun lalu diserahkan kepada MS dan saat itulah pria berusia 18 tahun tersebut menjadi orang pertama yang merudapaksa korban. Selanjutnya para pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama.

Akibat perbuatan tersebut, sembilan terduga akan dijerat dengan Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Diancam dengan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tegas Agung.

Baca Juga: Tega! Kakek di Aceh Bunuh Cucunya yang Masih Bayi dengan Obat Mual

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya