Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh 

Penyidik bakal menahan 20 hari ke depan

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan surat Nomor: Pr-001/L.1.10/dek.1/09/2022.

1. Dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan

Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, Zaini Yusuf telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi anggaran AWS Cup 2017, pada Senin (19/9/2022).

"Dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) Kajhu," kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: PNA, Partai Lokal yang Diketuai Mantan Gubernur Aceh Daftar ke KIP

2. Penetapan Zaini Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi AWS Cup 2017

Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam perkara ini pada 7 September 2022, Muhammad Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10/Fd.1/09/2022.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWS Cup 2017 sebesar Rp730 juta.

Hal itu sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan AWS Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber dana dari Anggaran Pengeluaran Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship. Lalu sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000.

"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," jelas Muharizal.

3. Dipersangkakan terjerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Terhadap tersangka Zaini Yusuf dikatakan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Bahwa tersangka atas nama Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf adalah Selaku Panitia AWS Cup Tahun 2017 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Laki-laki di Deli Serdang Bacok Mantan Istri hingga Terluka Parah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya