Dua Pria Terjerat Kasus Liwat Dicambuk 77 Kali, Rotan Sempat Patah

Keduanya dicambuk di Kota Banda Aceh

IDN Times, Banda Aceh - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk kepada dua terpidana kasus liwat atau sesama jenis di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021).

Keduanya ditetapkan bersalah karena melanggar syariat Islam atau Qanun Jinayah. Selain kasus liwat, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap empat terpidana yang melanggar perkara lain, yakni kasus khamar dan ikhtilat. 

“Hari ini ada enam orang, salah satunya perempuan. Mereka terdiri dari kasus liwat, khamar, dan ikhtilat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, pada Kamis (28/1/2021).

1. Didera 77 kali cambukan, cambuk rotan sempat patah

Dua Pria Terjerat Kasus Liwat Dicambuk 77 Kali, Rotan Sempat PatahEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dua pria yang menjalani cambuk karena kasus liwat masing-masing bernisial M dan TA. Keduanya divonis 80 kali cambuk. Mereka dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Kedua terpidana merupakan warga dari luar Banda Aceh dan orang Aceh. Satu dari Aceh Barat dan satu lagi dari Aceh Besar,” kata Heru.

Pantauan IDN Times di lokasi, keduanya hanya didera 77 kali cambukan. Sebab hukuman keduanya telah dikurangi tiga bulan masa tahanan atau setara tiga kali cambukan.

Pelaksanaan eksekusi juga sempat beberapa kali terhenti. Eksekusi terhadap M, sempat diberhentikan pada cambukan ke-14, 20-an, 40, 61, dan terakhir ke-70 sebelum berakhir di deraan ke-77.

Rotan cambuk yang digunakan algojo sempat patah ketika menghantam tubuh Muktaruddin pada cambukan ke-14.

Sedangkan eksekusi ke TA sempat dihentikan pada cambukan ke-8, 25, 40, 50-an, dan 70-an sebelum diakhiri. Dihentikannya hujaman rotan ke punggung TA disebabkan karena ia sempat beberapa kali mengangkat tangan menandakan ketidaksanggupan.

Akan tetapi, usai diyakini pihak kesehatan, eksekusi kembali dilakukan sampai selesai.

Baca Juga: Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

2. Dua terpidana minuman keras dicambuk 40 kali

Dua Pria Terjerat Kasus Liwat Dicambuk 77 Kali, Rotan Sempat PatahEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Selain dua terpidana kasus liwat, eksekusi cambuk juga dilakukan pada empat terpidana lainnya pada kasus khamar atau minuman keras dan ikhtilat atau bercumbu.

Dua terpidana kasus khamar masing-masing berinsial RDC dan IS. Sesuai amar putusan, keduanya divonis 40 kali cambuk karena dianggap bersalah melakukan Jarimah Khamar dan melanggar Pasal 15 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara dua terpidana kasus ikhtilat berinisial RM dan RU. Sesuai amar putusan, keduanya divonis hukuman cambuk 20 kali karena melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun demikian RM dan RU hanya didera 17 kali cambukan setelah dikurangi tiga bulan masa tahanan atau setara 3 kali cambuk.

3. Warga berharap penegakan syariat Islam di Aceh juga mencambuk para koruptor

Dua Pria Terjerat Kasus Liwat Dicambuk 77 Kali, Rotan Sempat PatahEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan di tempat umum mengundang perhatian warga. Salah satunya, Radiah, warga Kota Banda Aceh yang melihat langsung pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam.

Ia menilai jika penerapan syariat Islam di Aceh sudah baik karena langsung ada penindakan atau hukuman berupa eksekusi cambuk. Selain itu, razia yang dilakukan petugas dari polisi syariah juga dinilai efektif.

“Sudah baik, kalau ada pelanggaran syariat Islam langsung dieksekusi dan tetap menggelar razia,” kata Radiah.

Meskipun demikian, ia menginginkan jika eksekusi cambuk tidak hanya bagi pelanggar syariat Islam semata, namun juga harus diterapkan bagi oknum pejabat yang melakukan korupsi.

“Kalau bisa tidak hanya warga biasa saja yang dihukum cambuk, namun yang korupsi juga,” harapnya.

Baca Juga: Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya