Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terkena Jerat Babi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - Dua individu Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan wilayah Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (24/4/2022).
"Ditemukan mati di hutan seputaran PT Aloer Timur," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Serbajadi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hendra Sukmana, pada Minggu (24/4/2022).
1. Harimau yang mati merupakan induk dan anak
Hendra menyampaikan, informasi kematian satwa dilindungi tersebut diketahui pihaknya usai menerima laporan dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL).
"Sesampai di lokasi, terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan," ujarnya.
2. Kedua kaki harimau terkena jerat babi
Kapolsek Serbajadi mengatakan, berdasarkan amatan di lokasi, kaki dari dua harimau yang ditemukan mati tersebut terjerat kawat tebal atau sling.
"Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat," ucap Hendra.
Selanjutnya, bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL pihaknya mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
3. Warga diimbau untuk tidak memasang jerat
Sementara itu, atas kejadian ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Sebab, tindakan itu membahayakan untuk satwa termasuk yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tegas Mahmun, pada Selasa (24/4/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Sumur SMGP Diduga Kembali Bocor, Belasan Warga Dibawa ke RS