Ditegur Mendagri karena Insentif, Pemkot Langsa Tak Punya Anggaran

Gubernur akan membantu dengan tiga syarat

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota Langsa mendapatkan teguran dikarenakan belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) di kota ini selama enam bulan belakangan.

Teguran itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri Republik Indonesia, Tito Karnavian melalui surat bernomor 904 dan ditandatangani, pada Senin (30/8/2021).

1. Wakil Wali Kota Langsa curhat kepada Gubernur Aceh

Ditegur Mendagri karena Insentif, Pemkot Langsa Tak Punya AnggaranIlustrasi relawan tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Usai mendapatkan teguran dari Mendagri, Pemerintah Kota Langsa langsung mengadukan perihal tersebut kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, di Kota Banda Aceh, pada Kamis (9/9/2021) malam.

Dalam kunjungan itu, Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, selaku perwakilan Pemerintah Kota Langsa menyampaikan permasalahan keuangan daerah pascamendapat teguran dari Mendagri, karena belum lagi membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) selama enam bulan.

Selain Marzuki, sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekda Langsa, kepala Bappeda dan kepala BPKD Langsa. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Aceh, hadir kepala BPKA, direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.

Baca Juga: Tak Ingin Seperti Tangerang, Lapas dan Rutan di Aceh Lebih Waspada

2. Pemerintah Kota Langsa mengaku tidak lagi memiliki anggaran dan butuh bantuan dari provinsi

Ditegur Mendagri karena Insentif, Pemkot Langsa Tak Punya AnggaranPerawat COVID-19 di RSPP (Dok. RSPP)

Di pertemuan itu, wakil wali mengaku jika pihaknya kewalahan karena tidak lagi memiliki anggaran. Itu diakibatkan karena adanya dua kali pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp50 miliar.

"Langsa sendiri membutuhkan bantuan keuangan dari provinsi sekitar Rp30 miliar, yang di antaranya adalah untuk dipakai membayar insentif tenaga medis," kata Marzuki, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (10/9/2021).

3. Pemerintah provinsi akan membantu, namun dengan tiga syarat

Ditegur Mendagri karena Insentif, Pemkot Langsa Tak Punya AnggaranGubernur Aceh, Nova Iriansyah ketika divaksin di RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se Aceh, bahwa pemerintah Aceh setuju untuk membantu kabupaten kota.

Akan tetapi, untuk bisa membantu, Pemerintah provinsi mengajukan tiga syarat. Pertama adalah sesuai dengan perundang-undangan dan ruang fiskal tersedia.

Nova melanjutkan, jika dua persyaratan itu tercukupi, Pemerintah Provinsi Aceh siap membantu Langsa dan kabupaten/kota lain. Namun haruslah melalui mekanisme APBA perubahan.

"Di level kebijakan kita sudah bicara. Ketika masuk ke teknis ya tiga syarat itu harus tercukupi dulu. Jika tercukupi kita bantu," kata Nova.

4. Mendagri tegur 10 kepala daerah

Ditegur Mendagri karena Insentif, Pemkot Langsa Tak Punya AnggaranMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Mendagri Republik Indonesia menegur 10 kepala daerah di Indonesia yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya.

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri:

1. Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Provinsi Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
4. Bupati Madiun, Provinsi Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Provinsi Bali
8. Wali Kota Langsa, Provinsi Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Baca Juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya