Dit Lantas Catat Lebih 100 Pelanggar Per Hari Pakai ETLE di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu mengeluarkan telegram terkait instruksi pelarangan operasi penindakan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu lalu diteruskan ke seluruh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muji Ediyanto.
1. Penerapan ETLE baru ada di Banda Aceh dan Aceh Besar
Di surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, penerapan penindakan pengendara saat ini lebih kepada sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Muji menyampaikan, saat ini penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC). Rencananya, sistem tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten kota.
"Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile," kata Muji.
Baca Juga: Eks Koruptor Rasa Pahlawan, Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Warga
2. Lebih 100 orang melakukan pelanggaran setiap hari
Selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam pelanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Setiap hari, pihaknya dikatakan Muji, enindak antara 100-150 pelanggar.
Penindakan tersebut disampaikan Dir Lantas Polda Aceh, dilaksanakan skala prioritas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan.
“Termasuk boncengan tiga dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.
3. Pers berperan penting membantu sosialisasi dan edukasi ETLE ke masyarakat
Ia menambahkan,, sesuai perintah dari Kapolri penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas perlu disosialisasikan dan diedukasi kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji.
4. Telegram Kapolri berisi pelarangan operasi tilang pengendara secara manual
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Intruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Tindak penilangan diinstruksikan, hanya menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Eks Koruptor Rasa Pahlawan, Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Warga