Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas

Tidak bisa dilakukan penangguhan

Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Pasalnya wanita berusia 32 tahun itu dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Setelah menjalani persidangan sebanyak 15 kali sejak dimulai November 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon akhirnya memutuskan ibu rumah tangga tersebut bersalah dan diyakini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 8 Februari 2021 lalu.

Tiga bulan penjara menjadi hukuman yang diberikan kepada Isma. Putusan tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum korban yang menginginkan wanita itu dihukum lima bulan penjara.

Usai ditetapkan putusan, pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi dengan membawa Isma ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, di Aceh Utara, pada 19 Februari 2021. Sejak saat itu, wanita ini harus menjalani masa hukumannya di balik jeruji sesuai putusan majelis hakim.

Permasalahan baru muncul ketika Isma yang diketahui memiliki bayi berusia enam bulan juga membawa anaknya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Si buah hati yang masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) dan perawatan dari ibunya, menjadi alasan wanita berusia 32 tahun itu membawa sang anak ikut bersamanya.

Kabar mengenai adanya narapidana wanita yang membawa bayi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banda Aceh dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono.

“Benar ada ibu yang dipidana dan membawa anaknya ikut ke dalam tahanan,” kata Heni kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/3/2021).

1. Bayinya tidak ikut ditahan, hanya sang Ibu

Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam LapasIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Secara aturan dikatakan Heni, narapidana wanita dibolehkan membawa anak ketika menjalani masa tahanan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 20 ayat 3 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang lahir di lembaga pemasyarakatan dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara dalam kasus yang dialami Isma, pihak lembaga pemasyarakatan tidak memberikan penahanan terhadap sang bayi melainkan hanya menjalani sesuai aturan yang ada.

“Itu bukan ditahan, tetapi ikut saja. Selama ditahan lembaga pemasyarakatan masih memberikan tambahan makanan,” kata Heni.

“Kalau sudah berumur dua tahun harus dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Semburan Abu Vulkanik Gunung Sinabung Sampai ke Wilayah Aceh

2. Sesuai aturan, bayi mendapatkan perawatan khusus, termasuk ruangan

Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam LapasIlustrasi bayi. Shutterstock

Selama menjalani masa tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan hanya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan bayi, seperti pemberian susu, popok, dan kelengkapan lainnya.

Tak hanya itu, selama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Isma dan bayinya dikatakan, juga mendapatkan ruangan khusus agar tidak mengganggu narapidana lainnya.

“Ibu itu nanti dikasih ruangan yang ada disediakan tempat tidur bayinya, karena tidak boleh dipisahkan dengan ibunya karena masih bayi,” imbuhnya.

3. Tidak bisa dilakukan penangguhan tahanan kecuali asimilasi

Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam LapasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Isma dikatakan Heni, selama ini telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum vonis diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon. Nantinya sisa masa kurungan di dalam lembaga pemasyarakatan yang dijalani wanita itu hanya dua bulan sembilan hari.

Kasus yang dialami oleh Isma sempat membuat para politisi di Kabupaten Aceh Utara maupun Aceh, meminta dilakukan penangguhan penanganan terhadap ibu berusia 32 tahun tersebut.

Menanggapi hal itu, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh menyampakan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangguhan seperti yang diminta.

“Kalau penangguhan itu kewenangan penyidik atau penuntut umum. Kalau di lembaga pemasyarakatan itu namanya asimilasi atau pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Anggota Polres Pidie Aceh Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya