Dianiaya Pejabat Aceh Timur, Perawat RSUD Peureulak Diperiksa Polisi

Diminta untuk klarifikasi atau pemberian keterangan

Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah (RSUD SAAS) Peureulak, Aceh Timur, Aceh terus begulir.

Beberapa hari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memanggil Fani Adi Riska, selaku korban beserta dua orang saksinya. Pemanggilan itu dilakukan melalui surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/850/XII/RES.1.6/2019/Subdit I Resum Tanggal 23 Desember 2019.

Fani yang hadir ke Polda Aceh, didampingi dua kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Chandra Septimaulidar dan Muhammad Siban beserta dua orang saksi yang juga bertugas sebagai perawat di RSUD SAAS Peureulak, Aceh Timur.

1. Pemanggilan untuk memberikan keterangan

Dianiaya Pejabat Aceh Timur, Perawat RSUD Peureulak Diperiksa PolisiKorban pemukulan, Fani Adi Riska (baju abu-abu) didampingi kuasa hukum dan DPW PPNI Aceh membuat laporan di Polda Aceh (IDN Times/Saifullah).

Chandra Septimaulidar selaku kuasa hukum mengatakan, pemanggilan kliennya yang dilakukan oleh Polda Aceh untuk melengkapi data penyelidikan. Kliennya diminta untuk klarifikasi atau pemberian keterangan sehubungan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya.

"Ya kita penuhi undangan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan korban dan saksi, alhamdulillah sudah selesai," kata Chandra, saat dikonfirmasi Jumat (27/12).

Ia menyampaikan, saat ini proses di Ditreskrimum Polda Aceh masih tahap lidik dan belum penyidikan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan data terlebih dahulu dari kliennya serta saksi-saksi maupun terduga yang dilaporkan.

“Mereka mau mengumpulkan data dulu baru menggelar gelar perkara dan baru menentukan pidananya,” ujarnya.

Baca Juga: Perawat di Aceh Timur Diduga Ditendang Pejabat Saat Beri Pertolongan  

2. Polda Aceh masih mengumpulkan bukti lainnya

Dianiaya Pejabat Aceh Timur, Perawat RSUD Peureulak Diperiksa PolisiKorban pemukulan, Fani Adi Riska (baju abu-abu) didampingi kuasa hukum dan DPW PPNI Aceh membuat laporan di Polda Aceh (IDN Times/Saifullah).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Agus Sarjito, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal pemanggilan korban dan saksi beberapa waktu lalu. Ia pun menyampaikan jika saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan bukti lainnya.

“Sedang proses lidik dan sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pengumpulan bukti petunjuk,” kata Agus yang dikonfirmasi, Jumat (27/12).

3. Menunggu surat izin untuk melakukan pemanggilan

Dianiaya Pejabat Aceh Timur, Perawat RSUD Peureulak Diperiksa PolisiKorban dan saksi didampingi kuasa hukum serta DPW PPNI Aceh membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Ditreskrimum Polda Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Fani Adi Riska, seorang perawat di RSUD SAAS Peureulak beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur pemanggilan yang berlaku.

“Sesuai prosedur karena pejabat publik. Dan nanti kita akan gelar awal, sebagaimana SOP dalam proses verbal dan sebagaimana yang diatur Undang-Undang. Masih menunggu surat izin yang kita kirim turun,” ungkap Agus.

Baca Juga: Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya