Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21

Sempat beberapa kali dikembalikan pihak kejaksaan

Banda Aceh, IDN Times - Berkas perkara kasus penjualan bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatra yang melibatkan mantan bupati Bener Meriah, berinisial A (41) dan rekannya, S (44) dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (16/11/2022).

“Dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 9 November 2022,” kata Subhan.

Seperti diketahui, A dan S serta terpidana Iskandar (48) terlibat kasus jual beli selembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra. Ketiganya ditangkap ketika sedang melakukan transaksi penjualan, pada Selasa (24/5/2022).

1. Berkas sempat beberapa kali dikembalikan karena tidak lengkap

Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21Konferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Beberapa hari setelah penangkapan serta telah melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan A, S, serta I sebagai tersangka dalam kasus jual beli bagian satwa dilindungi, pada Senin (30/5/2022) lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya satu dari tiga berkas perkara yang diterima oleh pihak kejaksaan, yakni milik I. Sedangkan milik A dan S sempat dikembalikan atau P19 ke penyidik karena dinilai kurang lengkap secara formal maupun materil.

“Lupa saya -berapa kali berkas dikembalikan-. Tapi itu hal biasa dalam penanganan kasus,” ucap Subhan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, berkas perkara yang menjerat mantan bupati Bener Meriah dan rekannya, S, pertama kali dikembalikan, pada Juli 2022. Berkas sempat kembali diajukan, akan tetapi dikembalikan lagi, pada September 2022.

Baca Juga: Sidang Kedua, Eks Bupati Bener Meriah CS dan Petugas Gakkum Dihadirkan

2. Terancam paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta

Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lengkapnya berkas perkara dari kasus yang menjerat mantan bupati Bener Meriah dan seorang rekannya itu menjadikan kedua tersangka terancam hukuman penjara dan denda sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujar kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

3. Iskandar telah terlebih dahulu divonis penjara

Berkas Perkara Kulit Harimau Mantan Bupati Bener Meriah Akhirnya P21Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sepekan sebelum berkas milik mantan bupati Bener Meriah dan rekannya dinyatakan lengkap atau tepatnya pada 2 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah telah memutuskan vonis terdakwa Iskandar.

Dikutip dari situs web Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Bener Meriah, majelis hakim memutuskan terdakwa Iskandar dihukum kurungan satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan.

Pria berusia 48 tahun tersebut dalam dakwaan dituntut telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Eks Bupati Bener Meriah Dikeluarkan dari Tahanan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya