Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau

Merupakan cara baru yang diungkap Balai Gakkum

Banda Aceh, IDN Times - Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memaparkan terkait barang bukti kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang disita dari penangkapan mantan bupati Bener Meriah beserta dua rekannya.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, juga menjelaskan kriteria harimau beserta penyebab kematian dari satwa dilindungi bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan bupati Bener Meriah berinsial, A (41), beserta dua rekannya, S (44) dan IS (48), ditangkap tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait jual beli kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera.

A dan S, ditangkap di kawasan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa, 24 Mei 2022. Sementara, IS yang dalam penangkapan pertama sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri kepada petugas, pada Senin, 30 Mei 2022. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk

1. Harimau jantan tidak mudah ditangkap di alam

Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang HarimauBarang bukti opsetan Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Taing mengatakan, opsetan beserta tulang belulang harimau yang telah diseta merupakan berjenis kelamin jantan. Jika dilihat berdasarkan warna bulu beserta ukurannya, satwa dilindungi tersebut diperkirakan berusia 12 tahun.

Berdasarkan usia dan jenis kelamin, bagian tubuh dari Panthera Tigris Sumatrae yang telah menjadi barang bukti tersebut dikatakannya, tidak mudah ditangkap ketika berada di alam liar.

“Padahal umumnya, sangat sulit untuk menangkap Harimau Sumatera jantan di alam,” kata Taing.

2. Kaki depan putus akibat terkena jerat

Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang HarimauDokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, sedang memperlihatkan barang bukti opsetan Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Hasil analisa lainnya, disampaikan Taing, tulang belulang dari harimau jantan tersebut terbilang lengkap dan hanya tak lagi memiliki taring. Sedangkan, pada kaki depan bagian kiri sudah tidak ada lagi atau putus akibat terkena jerat.

Dalam artian, sebelum diambil organ tubuh dan dikuliti, satwa dilindungi yang terancam punih keberadaannya itu penangkapannya diduga dilakukan dengan cara dijerat.

“Harimau ini mati karena dijerat -sambil menunjukkan bekas jerta pada bagian perut dan kaki kiri depan harimau-,” ungkap Taing.

3. Pengasapan, metode baru dalam pengambilan tulang

Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang HarimauBarang bukti opsetan Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, tulang belulang yang disita tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh kondisinya hitam, layaknya dibakar. Penampakan ini dikatakan Taing, merupakan cara yang tak lazim digunakan para pelaku perdagangan satwa di Aceh untuk memisahkan antara daging dan tulang.

“Organnya diambil dan diasapi untuk diambil tulangnya. Ini adalah kasus pertama, di mana organ harimau diasapi terlebih dulu untuk diambil tulang beserta organ lainya,” imbuh Taing.

4. Keberadaan Harimau Sumatera yang semakin terancam

Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang HarimauHarimau Sumatera bernama RIA menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD). Dok. IDN Times

Sehubungan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ali Utama Sustyo Iriyono mengatakan, saat ini keberadaan Harimau Sumatera semakin terancam. Secara keseluruhan, sisa keseluruhan Panthera Tigris Sumatrae lebih kurang 603 ekor di seluruh Sumatera.

“Dan di Provinsi Aceh lebih kurang terdapat 200 ekor,” sebutnya.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae yang hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau Kritis.

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Harimau Sumatera merupakan jenis satwa liar dilindungi.

Baca Juga: Tarif Wisata Lengkap di Taman Eden 100, Ada Air Terjunnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya