Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum bantah adik Irwandi terlibat korupsi

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan surat Nomor: Pr-001/L.1.10/dek.1/09/2022 usai menjalani pemeriksaan, pada Senin (19/9/2022).

Penetapan status tersebut belakang mendapat penolakan dari kuasa hukum Muhammad Zaini. Zaini Djalil menyampaikan tidak sependapat dengan penyidik Kejari Banda Aceh terkait penahanan.

"Kami menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas penahanan terhadap klien kami," kata Zaini Djalil, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (22/9/2022).

1. Kuasa hukum pastikan kliennya tidak mungkin menghilangkan barang bukti

Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan PenahananMuhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Pengacara dari Kantor Hukum Zaini Djalil Associates tersebut menyampaikan, meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun Zaini Djalil menilai tidak tepat alasan itu menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.

"Bahwa tidak mungkin klien kami akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh 

2. Ajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga

Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan PenahananMuhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Ia juga yakin kliennya sangat kooperatif dalam proses penyidikan. Itu dibuktikan dengan kliennya yang hadir saat dilakukan pemeriksaan. Ditambah lagi, penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk Muhammad Zaini.

Sebagaimana audit terhadap Tersangka sebelumnya, dikatakan Zaini Djalil, sepatutnya meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan.

"Apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya," ucapnya.

"Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan atau penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," imbuh Zaini Djalil.

3. Muhammad Zaini disebut tidak menerima dana Rp730 juta

Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan PenahananMuhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Kuasa hukum Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf juga membantah jika kliennya menerima dana Rp730 juta dalam dugaan pengelolaan AWS Cup 2017. Uang tersebut dikatakan Zaini Djalil merupakan pembayaran hutang kepada kliennya yang memberi pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan itu.

"Mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp2.650.000.000 dan uang pinjaman tersebut telah terbukti dipersidangan," jelasnya.

Adapun putusan yang dimaksud yaknj  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna. Di putusan itu majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa moh saadan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad zaini sejumlah Rp2.650.000.000,"

Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu disampaikan Zaini Djalil, bukanlah tanggung jawab kliennya melainkan tanggung jawab panitia.

Dalam hal ini, dikatakannya, terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening kedua terpidana. Sementara Muhammad Zaini adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWS Cup.

"Dan itupun masih ada sisa sebesar Rp1.920.000.000 pinjaman  yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini," pungkas Zaini Djalil.

4. Berharap perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Zaini Djalil berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Sebab, semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana, peradilan cepat dan biaya ringan.

"Sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara profesional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," ucapnya.

5. Berkas bendahara AWS Cup telah lengkap atau P21

Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan PenahananBendahara AWS Cup 2017, berinisial MI, ketika dibawa oleh kejaksaan. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Sehubungan dengan itu, jaksa penyidik dsri Kejari Banda Aceh menyatakan berkas perkara milik tersangka MI, selaku bendahara AWS Cup 2017 telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke JPU telah dilakukan, pada Kamis (22/9/2022). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, penyerahan itu sesuai surat Nomor: PR-002/L.1.10/Dek.1/09/2022 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Nantinya, setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, MI langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu.

"Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga: Polisi Segel 7 Bangunan Milik Bos Judi Online Sumut, Terkait TPPU

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya