8 Tahun Lalu Divonis, Eksekusi PT Kallista Alam Tak Kunjung Dilakukan

Aktivis lingkungan pertanyakan komitmen MA dan KLHK

Banda Aceh, IDN Times - Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh dan beberapa kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mendatangi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, di Jakarta, pada Desember 2021 lalu.

Kedatangan mereka ke pengadilan negeri tertinggi di negara ini dalam rangka menyerahkan petisi menuntut eksekusi lahan PT Kallista Alam, di Kabupaten Nagan Raya, segera dilaksanakan. Petisi mereka mendapatkan lebih 8.000 dukungan dari masyarakat.

Akan tetapi, tanda-tanda pelaksanaan eksekusi hingga kini dikatakan belum dilakukan sama sekali. Padahal perusahaan kelapa sawit itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2014 silam.

Baca Juga: Starbucks Ready-To-Drink Hadir di Indonesia, Kemasannya Keren Banget

1. Pengadilan telah tetapkan sita jaminan lahan PT Kallista Alam

8 Tahun Lalu Divonis, Eksekusi PT Kallista Alam Tak Kunjung DilakukanForum LSM dan HAkA buat petisi menuntu agar eksekusi PT Kalista Alam dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Direktur APEL Aceh, Syukur Tadu, selaku pihak yang mengantarkan langsung petisi menjelaskan, dalam kasus ini, PT Kallista Alam sebelumnya digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia atas kebakaran lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, pada 2012 lalu.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan PN Meulaboh yang kala itu menangani perkara. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014. PT Kallista Alam telah terbukti bersalah membakar lebih kurang 1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa.

Putusan itu juga mengharuskan perusahaan kelapa sawit tersebut diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar untuk kerugian. Pembayaran kerugian nantinya dibagi, Rp114,3 miliar masuk ke kas negara sedangkan Rp251,7 miliar untuk pemulihan lahan gambut yang telah dirusak tersebut.

“Pengadilan juga meletakkan sita jaminan pada lahan PT Kallista Alam dengan status Hak Guna Usaha (HGU), sejumlah 5,769 hektare,” kata Syukur, pada Jumat (23/9/2022).

2. Eksekusi telah dilimpahkan ke PN Suka Makmue, namun tak kunjung dilaksanakan

8 Tahun Lalu Divonis, Eksekusi PT Kallista Alam Tak Kunjung DilakukanForum LSM dan HAkA buat petisi menuntu agar eksekusi PT Kalista Alam dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

PT Kallista Alam sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis tersebut. Upaya kasasi dan peninjauan kembali dilakukan perusahan itu hingga ke MA, tetapi putusan tidak berubah.

Penolakan itu juga disertai keputusan MA untuk mengeksekusi putusan, pada 2017 lalu. Guna merealisasikan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, PN Meulaboh yang sebelumnya menangani perkara kemudian melimpahkan ke PN Suka Makmue sebagai pihak berwenang saat ini.

Melalui surat penetapan eksekusi, PN Meulaboh meminta ketua PN Suka Makmue untuk melakukan penjualan aset perusahaan kelapa sawit itu secara lelang, pada 22 Januari 2019. Lagi-lagi, eksekusi dikatakan direktur APEL Aceh, tak kunjung dilakukan.

“Belum dilaksanakan satu pun eksekusi putusan untuk PT Kallista Alam, di mana belum satu rupiah pun denda dibayar ke kas negara ataupun proses lelang lahan PT Kallista Alam dilaksanakan,” ungkap Syukur.

3. MA dan KLHK seolah kalah dengan korporasi pembakar lahan gambut

8 Tahun Lalu Divonis, Eksekusi PT Kallista Alam Tak Kunjung DilakukanForum LSM dan HAkA buat petisi menuntu agar eksekusi PT Kalista Alam dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Menindaklanjuti putusan yang tak kunjung dieksekusi tersebut, APEL Aceh beserta beberapa kepala desa di Kecamatan Darul Makmur juga pernah menyerahkan petisi kepada MA dan Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta. Termasuk menyampaikan aduan ke Kantor KLHK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Desember 2021. Namun, eksekusi belum juga direalisasikan hingga September 2022.

Bahkan, meski telah berstatus putusan berkekuatan hukum tetap, PT Kallista Alam diakui pemuda Kecamatan Suka Makmue itu, masih masih beroperasi di lahan HGU tersebut dan masih meraup keuntungan. Hal itu berdasarkan observasi yang dilakukan APEL Aceh dan diperkuat oleh hasil investigasi Rainforest Action Network (RAN). 

Menanggapi kondisi tersebut, lembaga yang peduli terhadap isu lingkungan itu menyatakan kecewa dengan ketidakmampuan pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai, penegakan hukum seolah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

“Sangat disayangkan, karena MA dan KLHK yang mewakili negara seolah-olah kalah dengan korporasi pembakar lahan,” ucap direktur APEL Aceh.

4. APEL pertanyakan keseriusan MA dan KLHK menjalankan putusan eksekusi

8 Tahun Lalu Divonis, Eksekusi PT Kallista Alam Tak Kunjung DilakukanWarga Nagan Raya serahkan petisi ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait pengambilalihan eksekusi PT Kalista Alam ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

APEL Aceh pun mempertanyakan komitmen MA dan KLHK yang hingga kini atau lebih tujuh tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum mampu dilaksanakan. Hal itu nantinya berdampak terhadap upaya pemulihan lingkungan yang belum dapat dilakukan dan kerugian negara terus bertambah.

Beranjak dari permasalahan yang ada, oleh karena itu APEL Aceh meminta MA untuk serius melaksanakan putusan dan meminta KLHK selaku penggugat dalam perkara tersebut untuk bersungguh-sungguh mendorong serta mengawal proses eksekusi PT Kallista Alam. 

“Kami mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Pengadilan Negeri Suka Makmue, apakah alasan lelang lahan PT Kallista Alam belum dilaksanakan? Sudah lebih dari tiga tahun setelah surat penetapan eksekusi, tapi masih belum ada perkembangan apapun,” kata Syukur.

“Perusahaan terus beroperasi dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat sama sekali dengan putusan itu. Kami memohon kepada PN Suka Makmue dan KLHK untuk melaksanakan eksekusi putusan ini, segera!” tegas direktur APEL Aceh itu.

Baca Juga: Terombang-Ambing di Laut, 3 Nelayan Aceh Diselamatkan Polisi Malaysia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya