26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih Sepekan

Polisi masih lakukan penyelidikan 

Banda Aceh, IDN Times - Api yang membakar lahan berisi tanaman sawit di Gampong Puloe Krut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikabarkan telah padam. Namun hingga, Rabu (1/6/2022), asap dari di titik kebakaran masih terlihat membumbung ke sebagian langit.

Tampaknya, api yang membakar kawasan tersebut sejak 24 Mei 2022 lalu, belum seutuhnya padam dan masih memendam bara dalam lahan yang tanahnya berstruktur gambut tersebut. Kondisi ini terpantau IDN Times ketika menyambangi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).  

1. Delapan hari, petugas masih terus berjibaku dengan api

26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih SepekanLahan gambut di Aceh terbakar lebih dari sepekan (IDN Times/Saifullah)

Asap perlahan terlihat membumbung dari balik tanah sisa pembakaran. Batang dan ranting pohon maupun rerumputan tampak kerontang. Bahkan di antaranya, ada yang telah melegam dan habis menjadi abu. Penampakan ini akan terlihat sejauh mata memandang pada beberapa blok persegi berukuran lebih dari dua hektare tersebut.

Sisi lain, empat pria berdiri di tepi kawasan yang berasap. Mereka secara bergantian memanggul selang karet yang diameternya seukuran lengan orang dewasa. Selang itu terus menyemburkan air yang disedot dari kanal terdekat dengan bantuan mesin pompa otomatis.

Keempat pria itu adalah bagian personel dari tim gabungan yang sejak hari pertama kebakaran terus berupaya melakukan pemadaman. Terutama di titik-titik yang diprediksi berpotensi kembali menimbulkan api.

Tim gabungan sendiri terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres, TNI AD, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), intansi terkait lain, dan masyarakat setempat.

“Kita mulai sudah tanggal 24 -Mei- sampai dengan hari ini. Untuk penanganannya sendiri untuk pemadam api sudah berjalan delapan hari,” kata Petugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Nagan Raya, Agus Salim.

2. Lahan yang terbakar lebih 26 hektare

26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih SepekanIlustrasi Penanganan Kebakaran oleh Pemadam Kebakaran. (IDN Times/Persiana Galih)

Berdasarkan Pusdalops PB BPBD Kabupaten Nagan Raya, luas lahan yang terbakar sejak 24 Mei hingga 1 Juni 2022, lebih 26 hektare. Lokasinya tersebar di dua titik dalam kawasan Gampong Puloe Krut. Titik pertama lebih kurang mencapai tujuh hektare dan titik kedua lebih kurang 19 hektare.

Agus Salim menyampaikan, upaya pemadaman sempat mengalami beberapa kendala. Selain dikarenakan lokasi yang terbakar adalah lahan gambut, keterbatas sumber air, akses jalan, serta perubahan arah angin juga diakui menjadi penyebabnya. Meski demikian, dia beserta tim bersyukur api sudah dapat dipadamkan.

“Terakhir Alhamdullilah kita hari ini kan tadi siang kan sempat hujan dan untuk membantu juga dalam proses pendinginan,” ucap Agus Salim.

“Dua hari terakhir ini kita melakukan pendinginan,” imbuhnya.

Sambil melakukan pendinginan, guna menghindari meluasnya lahan yang terbakar ke wilayah lainnya, tim juga mengoperasikan kendaraan alat berat atau ekskavator jenis beko. Alat tersebut difungsikan untuk membuat parit.

“Kita biar tidak meluas sebenarnya kita sudah operasi ekskavator untuk penyekatan biar lahan tidak terbakar meluas,” kata Agus Salim.

Baca Juga: Tim ESN Sebut Air Krueng Aceh Terkontaminasi 150 Partikel Mikroplastik

3. Lahan yang terbakar masuk kawasan KEL namun ditanami perkebunan sawit milik PT GSM

26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih SepekanLahan gambut di Aceh terbakar lebih dari sepekan (IDN Times/Saifullah)

Kebakaran lahan yang terjadi di Gampong Puloe Krut bukanlah lahan biasa. Daerah itu masuk dalam kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bagian wilayah ekologis Rawa Tripa. Akan tetapi lahan tersebut berstatus hak guna usaha (HGU).

Hal itu diakui oleh Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Alue Bilie, Etiska Aliansyah Putra. Meski bagian dari ekologis Rawa Tripa, namun lahan yang ditanami sawit milik perusahaan PT Gelora Sawita Makmur (GSM) itu masuk dalam hutan area penggunaan lain (APL).

“Bagian -Rawa Tripa- cuma inikan sudah di HGU oleh GSM atau Gelora Sawita Makmur. Jadi kalau di peta dia masuk di APL,” kata Etiska.

Etiska belum bisa memastikan dan mengetahui apa yang menyebabkan lahan gambut Rawa Tripa itu terbakar. Ia tidak ingin menduga-duga adanya unsur kesengajaraan dalam insiden kebakaran lahan tersebut. Sebab kawasan itu diakuinya sering dilalui masyarakat yang melakukan penanaman sawit.

“Jadi penyebab kebakarannya kami kurang tahu juga. Di sini banyak masyarakat yang lewat. Dalam kebun ini nampaknya ada penanaman dari pihak masyarakat, ada sawit-sawit yang kecil,” ujarnya.

“Di sini ynag terbakar cuma sawit saja,” ungkap kepala BKPH Alue Bilie itu.

4. Polisi diminta usut tuntas siapa pelaku pembakar lahan di Rawa Tripa

26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih SepekanIlustrasi kebakaran. (dok. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta)

Kasus kebakaran hutan di lahan gambut yang ditanami kelapa sawit milik PT GSM tersebut, mendapat perhatian dari Aliansi Peduli Lingkungan (APEL). Organisasi ini meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap serta menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Gampong Pulo Kruet.

“Harapannya adalah bagaimana pihak yang berwajib yaitu kepolisian, untuk menindaklanjuti bukan hanya melihat dan memahami -kebakaran lahan- itu saja,” kata Ketua APEL, Rahmat Syukur.

Pernyataan tersebut disampaikan pemuda warga Kabupaten Nagan Raya itu, karena melihat wilayah Rawa Tripa yang juga masuk dalam kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kerap terjadi kebakaran. Syukur menduga, dalam kasus pembakaran lahan ini ada unsur kesengajaan. Sebab, lokasi kebakaran lahan tidak hanya terjadi di satu titik.

“Ada beberapa titik api, berarti secara jelas itu adalah dibakar. Hal itu adalah menjadi praduga tak bersalah kami bahwa itu dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Jika dugaan itu benar, maka pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus dari kawasan yang terbakar dan dikelola oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Polisi juga harus menegakan hukum seadil-adilnya sebagaimana diakuinya, tertulis dalam setiap spanduk sosialisasi, yakni pelaku dijerat hukuman 10 tahun penjara hingga denda sampai Rp10 miliar.

“Pihak PT GSM harus dijemput atau dimintai pertanggung jawaban mereka. Itu yang utama harus dilakukan,” tegasnya.

Apabila dalam kasus ini pihak kepolisian tidak mengambil tindakan tegas, Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) khawatir jika pembakaran hutan dan lahan akan diikuti oleh oknum masyarakat lainnya.

“Karena orang-orang besar saja melakukan pembakaran tidak ada denda, tidak ada tindakan polisi. Maka masyarakat kecil sangat akan melakukan juga. Itu harus ada ketegasan dari pihak kepolisian,” pintanya.

5. Polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran

26 Hektare Lahan Gambut Rawa Tripa Membara Lebih SepekanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya belum memberikan komentar ketika IDN Times mengkonfirmasi terkait tindakan dan penanganan kasus.

Akan tetapi, dilihat dari website portal resmi berita instansi tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setiyawan Eko Prasetiya menyampaikan, jika pihaknya kini masih melakukan penyelidikan kasus.

Bahkan, dia juga menegaskan, akan mengambil tindakan hukum jika kasus kebakaran lahan gambut yang ditanami kelapa sawit di Gampong Pulo Kruet itu terbukti ada unsur kesengajaan.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Setiyawan, dilansir dari Tribrata News Polres Nagan Raya, pada Senin (27/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penembakan 2 Warga di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya