Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat Penting

Dengan mengampanyekan NO! GO! TELL!

Medan, IDN Times- Kasus kekerasan seksual atau sexsual violence masih marak terjadi di mana dan kapan saja. Semua orang memiliki potensi menjadi korban pelaku kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan penelitian, pada umumnya yang menjadi pelaku adalah keluarga atau orang-orang terdekat korban.

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Hal ini merupakan masalah yang serius dan perlu mendapat perhatian semua pihak. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, mengatakan kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban. Akan tetapi keluarga dan masyarakat juga menderita kerugian karena timbul rasa tidak aman, turunnya
produktivitas masyarakat, serta ongkos proses kasus dan biaya pemulihan yang harus dikeluarkan.

1. Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perhatian serius

Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat PentingPixabay.com/Anemone123

Dalam webinar psikoedukasi bertajuk Kekerasan Seksual, Support System, Pencegahan, Kampanye dan Hambatan digelar sebagai rangkaian dari Kampanye NO! GO! TELL!, yang digelar The Body Shop Indonesia bersama Yayasan Pulih baru-baru ini, Lidwina menuturkan tidak tepat melihat kekerasan seksual sebagai persoalan moral dan susila serta mengatasi kekerasan seksual dengan menguatkan domestikasi atas perempuan.

"Justru harus dilakukan penguatan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual melalui produk peraturan perundangan yang tepat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga penyedia layanan, serta pendidikan untuk membangun kesadaran untuk respek atas tubuh dan privasi sejak dini dalam rangka mencegah dan meminimalisir kekerasan seksual," kata Lidwina.

Adanya hidup dalam budaya patriarki menjadi muda memberikan stigma terhadap korban
kekerasan seksual, korban enggan melapor karena regulasi dan norma hukum belum banyak berpihak pada korban dan sebagainya. Dengan itu, perlu pembenahan dalam support system untuk membantu para korban sekaligus pencegahan dan kampanye bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perhatian serius.

2. Selama di Indonesia belum adanya payung hukum yang kuat, maka hal yang patut kita lakukan adalah menyediakan ruang aman dan nyaman untuk penyintas

Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat Penting(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Ratu Ommaya, Head of Values, Community & Public Relations The Body Shop Indonesia mengatakan kegiatan yang dilakukan ini, diharapkan dapat memberikan psikoedukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan seksual serta akses dan bantuan dalam penanganan korban kekerasan seksual.

Selama di Indonesia belum adanya payung hukum yang kuat, maka hal yang patut kita lakukan adalah menyediakan ruang aman dan nyaman untuk penyintas dengan memberikan support system seperti mendengarkan korban, memberi perlindungan, memberikan ketenangan, memenuhi kebutuhan praktisnya, menghubungkan dengan sumber sosialnya, dan memberikan informasi bantuan.

"Senjata terkuat adalah ketika kita mampu memberikan kekuatan kepada orang lain. Kami menyuarakan kembali kampanye stop kekerasan seksual dengan berbagai program dalam rangka mencegah dan menangani korban-korban kekerasan seksual dalam upaya memutus rantai kekerasan terutama pada anak dan perempuan. "Dengan mengampanyekan NO! GO! TELL!," ungkapnya.

Baca Juga: Menurut Pakar, 6 Cara Atasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

3. Gina: Menjadi filmmaker membuat saya punya kesempatan untuk membantu membuka ruang diskusi seputar pendidikan seks dan peran gender

Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat PentingPexels.com/Donald Tong

Gina S. Noer yang merupakan pembuat film, penulis buku, dan creativepreneur mengatakan kesetaraan gender selalu menjadi kepeduliannya sejak remaja. Namun, seiring saya tumbuh dan menjadi Ibu, muncul kesadaran kalau tidak semua orang paham atau dibesarkan dengan kesadaran atas kesetaraan gender atau dengan pendidikan seks yang baik. Hal ini disebabkan karena sistem sosial budaya dan pendidikan formal kita.

"Menjadi filmmaker membuat saya punya kesempatan untuk membantu membuka ruang diskusi seputar pendidikan seks dan peran gender. Film bisa menjadi pembuka ruang diskusi baik antara anak dengan orangtuanya atau murid dengan gurunya, sehingga mereka bisa mendapat informasi yang benar dan saling mencerahkan," sebut Gina.

4. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan

Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat PentingIlustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

KH Marzuki Wahid, MA mengatakan kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan. Dalam Islam, kekerasan seksual termasuk dosa besar (min al-kaba’ir). Sehingga, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU yang sekarang sedang dibahas DPR semakin menemukan relevansi dan keharusannya.

"Bagi saya, pengesahan RUU P-KS dalam pandangan Islam hukumnya wajib. Jika tidak segera disahkan, maka bangsa ini berdosa jika terjadi kasus-kasus kekerasan seksual," terangnya.

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI hadir untuk perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang mengalami ancaman

Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat PentingIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Psikolog, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc, yang merupakan Pendiri Yayasan Pulih dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menjelaskan LPSK merupakan lembaga negara mandiri yang menghadirkan negara dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang mengalami ancaman.

Kekerasan Seksual adalah salah satu tindak pidana prioritas LPSK yang mencatat kasus kekerasan seksual sebagai salah satu kasus tertinggi dalam hal jumlah permohonan perlindungan. Seringkali saksi atau korban mengalami ancaman untuk meneruskan ke ranah hukum.

"Oleh karena itu LPSK hadir untuk dapat memberikan perlindungan pada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan saksi ahli. Hak korban untuk mendapatkan pendampingan selama proses peradilan pidana, bantuan medis penguatan dan pemulihan psikologis serta rehabilitasi psikososial secara sandang, pangan, pendidikan dan ketrampilan untuk menata hidup pasca peristiwa pidana perlu untuk disebarluaskan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Cara Cegah Kekerasan Seksual melalui Kampanye No! Go! Tell! 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya