Korupsi Dana BOS Rp244 Juta, Kepala Madrasah di Batubara Diadili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah didakwa korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekoah (BOS), yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2018 lalu.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Dhipo Akhmadsyah Sembiring, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp244 juta.
"Terdakwa Khairiah SPd selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama tahun 2018," kata JPU dalam dakwaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/7/2021).
1. Terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer
Dana itu sepatutnya akan dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah di antaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan untuk peserta didik baru serta kegiatan pembelajaran.
Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer juga dikurangi terdakwa dari dana BOS tersebut.
"Bahwa pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp45 ribu per les per jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15 ribu per les per jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA Tirtalihou
2. Perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan dana BOS
JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kementerian Keuangan No.190/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan pendapatan anggaran belanja negara.
"Serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah," kata JPU.
3. Dari penyalahgunaan dana BOS tersebut sudah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara
JPU meneruskan, dari penyalahgunaan dana BOS tersebut juga sudah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Batubara dengan kerugian sebesar Rp224.050.910.
"Dari penghitungan itu ditemukan, kekurangan pembayaran honorairum guru bulanan sebesar Rp147.780.000, kekurangan pembayaran bulanan kependidikan non guru sebesar Rp73.620.000 dan belanja barang tidak sesuai Rp22.650.910," jelas JPU.
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18, ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan Digeledah